Pemekaran Desa Kasang Tanjung Nangko: Harapan Warga & Tantangan Verifikasi

TerkiniJambi
Bupati Muaro Jambi mendampingi Tim Verifikasi Kemendagri di Desa Persiapan Kasang Tanjung Nangko. (Foto: Humas Pemkab)
Bupati Muaro Jambi mendampingi Tim Verifikasi Kemendagri di Desa Persiapan Kasang Tanjung Nangko. (Foto: Humas Pemkab)

SENGETI,— Proses verifikasi pemekaran Desa Persiapan Kasang Tanjung Nangko berlangsung pada Rabu (3/12/2025). Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, terlihat mendampingi Tim Verifikasi Penataan dari Kementerian Dalam Negeri saat meninjau kesiapan administratif dan infrastruktur di lokasi.

Desa Persiapan Kasang Tanjung Nangko merupakan hasil rencana pemekaran dari Desa Kasang Pudak. Desa ini mencakup dua dusun — Dusun 3 Pesantren dan Dusun 5 Tanjung Nangko — dengan jumlah penduduk sekitar 6.076 jiwa dan 2.565 kepala keluarga. Pemekaran diharapkan memberi akses layanan publik yang lebih dekat dan mempermudah tata kelola pemerintahan desa.

Bupati Bambang Bayu Suseno menyambut kehadiran tim verifikasi dan menegaskan pentingnya dukungan masyarakat.

“Kehadiran Tim Verifikasi dari Kemendagri kami sambut baik. Kami berharap proses verifikasi berjalan lancar dan semua pihak, terutama warga, ikut mendukung agar desa persiapan ini segera menjadi desa definitif,” ujar Bupati.

“Kami berharap proses verifikasi berjalan lancar dan desa persiapan ini dapat segera menjadi desa definitif.” — Ayu Firman, Ketua Tim Verifikasi Kemendagri

Ketua Tim Verifikasi dari Kemendagri, Ayu Firman, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan administratif, fiskal, serta dukungan sosial-politik untuk mengubah status menjadi desa definitif. Ayu juga mengimbau masyarakat setempat untuk berpartisipasi aktif dalam proses verifikasi agar data yang disajikan akurat dan memenuhi persyaratan regulasi.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Rombongan Audensi Dengan BKN RI

Kegiatan verifikasi dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Camat Kumpeh Ulu, serta tokoh masyarakat setempat. Pertemuan lapangan ini menjadi ajang klarifikasi data, verifikasi peta batas dusun, dan pengecekan layanan dasar seperti akses jalan, air bersih, dan fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Perdesaan

Tiga hal krusial yang perlu dipastikan

  1. Administrasi Pelengkap: dokumen kependudukan, kepemilikan aset desa, dan peta wilayah yang jelas.
  2. Keberlanjutan Layanan Publik: bukti ketersediaan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
  3. Dukungan Sosial-Politik: partisipasi warga dan komitmen pemangku kepentingan lokal.

Jika verifikasi berjalan lancar dan persyaratan lengkap, proses administrasi akan dilanjutkan pada tahap penetapan oleh pemerintah provinsi dan Kemendagri. Namun, bila ditemukan kekurangan, tim verifikasi akan merekomendasikan perbaikan agar syarat pemekaran bisa dipenuhi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025