JAMBI, — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Provinsi Jambi menggelar aksi di Simpang Bank Indonesia, Kota Jambi, Selasa (9/12/2025). Aksi ini digelar bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berkas perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017–2018.
Koordinator aksi mengatakan publik masih menunggu kepastian hukum atas daftar nama pemberi suap yang muncul dalam dakwaan mantan Gubernur Zumi Zola. “Kami menagih komitmen KPK,” kata koordinator aksi singkat kepada wartawan.
Dalam penyampaian massa tercatat sejumlah nama yang menurut JPK perlu segera diproses, termasuk beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum. Nama yang disebut dan kini menjadi sorotan publik adalah Karyani, Budi Yako dan Eka Marlina—anggota DPRD yang namanya tercantum dalam berkas dakwaan namun belum menjalani pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Sumber aksi menyebut beberapa nama pihak swasta dan perorangan yang disebut terkait pemberian suap, antara lain Agus Rubiyanto (Agus Triman), Hardono (Aliang), Yosan Tonius (Atong), Kendry Ariyon (Akeng), serta nama-nama lain yang tercantum dalam berkas dakwaan. Di bagian anggota dewan, selain Karyani, ada pula nama-nama seperti Eka Marlina dan Budi Yako yang disebut belum diproses.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jambi baru-baru ini menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPRD Suliyanti yang terbukti menerima suap terkait kasus serupa. Vonis itu kian menguatkan tuntutan massa agar penegak hukum tidak berhenti pada satu nama saja, tetapi menuntaskan seluruh rangkaian perkara dari hulu ke hilir.
“Masyarakat butuh kepastian. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegas perwakilan JPK dalam orasinya.
Dalam Aksinya Massa Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- KPK membuka kembali penyelidikan terhadap semua pihak pemberi suap yang tercantum dalam dakwaan.
- Transparansi proses penyidikan agar publik dapat memantau perkembangan perkara.
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku dari unsur swasta maupun aparat legislatif.





