KPK Gelar OTT di Banten: Lima Orang APH Diamankan, Pemeriksaan Masih Berlangsung

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) .
Gambar Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) .

Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan itu kepada wartawan pada Kamis pagi (18/12). Menurut Budi, tim penyidik telah membawa lima orang dari wilayah Banten untuk diperiksa secara mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum yang masih ditelisik.

“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim telah mengamankan lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi.

Saat ini, semua pihak yang diamankan masih berstatus diperiksa intensif oleh penyidik KPK.

Baca Juga :  Gelombang PHK di Indonesia Meningkat: Pemerintah Bergerak Cepat dengan Pembentukan Satgas PHK Gabungan

Penyidik belum merinci identitas, peran, maupun dugaan perkara yang menjerat para pihak tersebut. Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan mengumumkan status hukum lengkap — termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka — setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara rampung.

“Siapa saja yang diamankan dan terkait apa, akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tambah Budi.

Dalam penanganan OTT, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan berdasarkan ketentuan KUHAP.

Baca Juga :  ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025, Negara Diduga Rugi Rp255 Miliar

Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai latar belakang perkara, dugaan aliran suap, atau dugaan keterlibatan pihak tertentu seperti oknum penegak hukum. Pengumuman resmi dari KPK ditunggu publik untuk memberikan kepastian hukum.


Perkembangan terbaru akan terus kami update segera setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keterangan resmi lanjutan atau konferensi pers terkait kasus ini.

@terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025