Kontroversi di SMA N 6 Muaro Jambi: MPRJ Laporkan Dugaan Pemerasan Siswa Berkedok Jual Beli LKS

TerkiniJambi
Ketua MPRJ bersama anggota saat mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. (Foto: dok. MPRJ)
Ketua MPRJ bersama anggota saat mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. (Foto: dok. MPRJ)

Jambi, – Ketua MPRJ, Dian Saputra (yang akrab dipanggil Bob To), pada Kamis (11/12/2025) mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk melaporkan dugaan praktik pemerasan terhadap siswa dan orang tua wali murid di lingkungan SMA N 6 Muaro Jambi. Dugaan itu diduga dilakukan dengan modus jual beli LKS (Lembar Kerja Siswa) dan pungutan untuk pengambilan ijazah.

Temuan Lapangan: Dari LKS hingga Pembiayaan Ijazah

Dalam penjelasannya, Dian Saputra menyatakan kegelisahan atas kondisi yang ditemui di lapangan. “Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zolim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid. Karna hal yang terjadi di lapangan, bahwa saya menemukan ada wali murid ada yang menjual anting-anting emas dan bahkan ada yang meminjam uang pada perusahaan simpan pinjam mekar yang bunganya luar biasa besar untuk membayar hal tersebut,” kata Bob To.

Baca Juga :  Bupati Merangin Buka Musrenbang RKPD Merangin 2026

MPRJ meminta Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melakukan langkah-langkah hukum dan audit terhadap penggunaan dana BOS di SMA N 6 Muaro Jambi. Secara rinci, MPRJ meminta:

  1. Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA N 6 Muaro Jambi.
  2. Memanggil dan memeriksa oknum guru yang diduga terlibat.
  3. Melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana BOS (termasuk Dana BOS Reguler dan Dana BOS Khusus buku).
Baca Juga :  Diduga 91 Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Kepala Sub Bidang Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bapak Dandy. Menurut Dandy, laporan telah diterima untuk diproses secara prosedural.

“Terima kasih atas informasi dan partisipasinya. Untuk sementara laporan ini kami terima dan akan kita proses secara prosedural. Tunggu informasi kami selanjutnya,” ujar Dandy saat menerima laporan.

“Kami yang tergabung dalam MPRJ tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah, namun meminta agar Kejaksaan melakukan langkah hukum yang diperlukan demi kepastian dan perlindungan bagi peserta didik dan wali murid.” — Dian Saputra (Ketua MPRJ)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025