Ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Proyek Rp14,2 Miliar

TerkiniJambi
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah serangkaian operasi tangkap tangan dan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah serangkaian operasi tangkap tangan dan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang, setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan total aliran uang mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah serangkaian operasi tangkap tangan dan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan status kedua tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Jakarta. 1

Asep juga menegaskan bahwa proses penahanan ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Baca Juga :  KPK Periksa 3 Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

Menurut penjelasan Asep, Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak selama 2025, termasuk uang muka proyek (modus “ijon proyek”) dan penerimaan lain, dengan total mencapai sekitar Rp14,2 miliar.

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Selain itu, ADK diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak swasta berinisial SRJ diduga sebagai pihak pemberi suap.

Baca Juga :  Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Lagi oleh KPK atas Dugaan Pencucian Uang

Seusai penetapan tersangka dan saat akan dibawa ke mobil tahanan, Ade Kuswara menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat warga Bekasi,” ujar Ade Kuswara singkat kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025