Di Tengah Seruan Hemat, Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Muaro Jambi Bimtek Berbiaya Ratusan Juta di Jakarta

TerkiniJambi
Suasana Kantor Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Bupati Muaro Jambi saat di tinggal ASN yang Sedang Mengikuti Kegiatan Bimtek di Jakarta. ( Photo Dok Redaksi)
Suasana Kantor Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Bupati Muaro Jambi saat di tinggal ASN yang Sedang Mengikuti Kegiatan Bimtek di Jakarta. ( Photo Dok Redaksi)

Dengan adanya aturan tersebut, setiap pengeluaran daerah — termasuk Bimtek — wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral kepada publik.

Apa yang Perlu Dilakukan: Jalan Audit sampai Pengawasan Publik

  • Inspektorat Daerah diminta membuka seluruh rincian belanja Bimtek (SPJ, kontrak hotel, daftar peserta, hingga honorarium narasumber).
  • DPRD Muaro Jambi berwenang melakukan hak angket/penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata kelola anggaran daerah.
  • Publik dan LSM diminta mengawal proses audit agar transparansi dan akuntabilitas dapat dipulihkan.
Baca Juga :  Mampukah Kapolres Merangin yang Baru, Menangkap DPO Zulfahmi yang Lebih "Licin" dari Harun Masiku

Pertanyaan yang Harus Dijawab Penyelenggara

  1. Apa urgensi pelaksanaan Bimtek di Jakarta? Mengapa tidak diadakan di dalam provinsi dengan biaya jauh lebih rendah?
  2. Berapa total anggaran yang dikeluarkan dan dari rekening mana dana itu dibelanjakan?
  3. Apa output yang terukur dari kegiatan tersebut — apakah ada dokumen atau produk yang menjadi dasar pengeluaran publik?
Baca Juga :  Amerika Serikat Lagi-Lagi Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza, PBB Dinilai Mandul

Keresahan publik bukan sekadar hasrat sensasional; ia merupakan alarm tata kelola. Ketika bagian yang memegang benang anggaran memilih langkah yang tampak bertentangan dengan kebijakan efisiensi, wajib bagi pengawas internal dan wakil rakyat untuk bertindak cepat dan transparan. Muaro Jambi berhak tahu: uang rakyat untuk siapa, dipakai untuk apa, dan apakah penggunaan itu sah secara administratif.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025