“KPK berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kekuasaan di sektor penegakan hukum. KPK menilai perkara tersebut sebagai peringatan keras bahwa kewenangan hukum tidak boleh dijadikan alat pemerasan terhadap pejabat maupun masyarakat.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Siaran Resmi kpk.go.id





