Kemenko Kumham Imipas menyatakan akan melakukan kajian dan koordinasi antar lembaga penegak hukum—termasuk kepolisian, kejaksaan, dan KPK—untuk memilah kasus mana yang layak dilanjutkan dan mana yang perlu diberi kepastian hukum lain (SP3 atau bentuk lainnya).
Rekomendasi Redaksi (Pro-Kepastian)
- Transparansi data: Kemenko harus segera mempublikasikan daftar kasus kategori “menggantung” (anonimisasi bila perlu) agar publik dan media dapat mengawasi proses verifikasi.
- Batasi durasi status tersangka: Pemerintah perlu mengatur mekanisme waktu—misal status tersangka tidak boleh menggantung lebih dari 12 bulan tanpa langkah hukum lanjut atau SP3 yang jelas.
- Pedoman SP3 yang tegas: SP3 tidak boleh dipakai sebagai alat politis — harus ada standar bukti dan prosedur yang transparan.
- Mekanisme reparasi: Untuk orang yang sudah terkena dampak (termasuk yang meninggal), perlu ada proses rehabilitasi nama baik dan kompensasi jika ditemukan penyalahgunaan proses hukum.
“Proses hukum terhadap para pelaku akan tetap berjalan sesuai aturan. Tetapi … hak-hak mereka juga kami jamin.”
Catatan untuk Pembaca & Penegak Hukum
Ini bukan sekadar wacana akademis. Bila kebijakan amnesti/abolisi dilaksanakan tanpa transparansi dan kriteria jelas, risikonya adalah membuka pintu amnesti yang dipolitisasi. Sebaliknya, jika dijalankan dengan data, audit, dan pengawasan publik — ini bisa menjadi langkah memperbaiki sistem hukum yang saat ini sering meninggalkan warga dalam ketidakpastian.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Kemenkokumham Imipras





