MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

TerkiniJambi
Photo Sidang Putusan Mahkamah Konsitusi (MA) pada Sidang pembacaan putusan MK tentang UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta ( Photo Tangkapan Layar Redaksi)
Photo Sidang Putusan Mahkamah Konsitusi (MA) pada Sidang pembacaan putusan MK tentang UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta ( Photo Tangkapan Layar Redaksi)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang pleno, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Kamis (13/11/2025):

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Frasa penugasan dari Kapolri dianggap menimbulkan kerancuan

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa itu dinilai memperluas makna norma dan mengaburkan substansi persyaratan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu bila ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Baca Juga :  Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Pekerja Bank Tantang UU HPP di MK: Masa Tua Kok Masih Dipajaki?

Menurut pertimbangan hakim, kerancuan ini berdampak pada ketidakpastian hak karier ASN di luar Polri dan berpotensi menciptakan dwifungsi—Polri berperan ganda sebagai penegak keamanan dan sebagai pengisi jabatan pemerintahan.

Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menunjuk ke praktik di mana sejumlah anggota Polri aktif memegang posisi strategis di lembaga sipil—antara lain Ketua KPK, Kepala BNN, Sekretaris Jenderal kementerian, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT—tanpa melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

Baca Juga :  PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim, Megawati Disebut Tersinggung: Konflik Kian Memanas!

Pemohon berargumen bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, mengurangi meritokrasi, dan merugikan hak konstitusional warga negara profesional sipil yang berhak mendapat kesempatan setara dalam pengisian jabatan publik.

Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, seluruh anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil wajib mengambil langkah hukum administratif sesuai amar putusan: mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas Polri sebelum resmi menempati jabatan sipil.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025