Menkes Dorong Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang: Jangan Sampai Pasien Keburu Meninggal

TerkiniJambi
Photo Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin Saat Menyampaikan Pidato di Kementerian Kesehatan, Jakarta (Redaksi/Ist)
Photo Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin Saat Menyampaikan Pidato di Kementerian Kesehatan, Jakarta (Redaksi/Ist)

JAKARTA, – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong agar sistem rujukan layanan kesehatan BPJS Kesehatan segera dirombak. Ia menilai sistem berjenjang yang berlaku saat ini justru menghambat penanganan pasien dengan kondisi darurat dan berisiko tinggi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025), Menkes menyoroti mekanisme berlapis yang mewajibkan pasien melewati sejumlah fasilitas kesehatan terlebih dahulu sebelum sampai di rumah sakit yang tepat.

“Kalau pasien harus melewati puskesmas dulu, lalu rumah sakit tipe C, kemudian ke tipe B sebelum akhirnya ke tipe A, itu bisa terlalu lama. Kadang pasiennya sudah keburu meninggal,” tegas Budi Gunadi Sadikin di hadapan anggota DPR.

Budi menjelaskan, sistem rujukan seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan medis, bukan sekadar mengikuti jenjang fasilitas. Ia menegaskan bahwa transformasi rujukan ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam pembenahan layanan kesehatan nasional.

“Kami ingin nanti rujukan tidak lagi berjenjang, tapi berdasarkan kondisi medis pasien. Kalau memang harus langsung ke rumah sakit tipe A atau ke spesialis tertentu, ya langsung saja dirujuk ke sana,” ujar Menkes.

Menurutnya, sistem saat ini membuat pasien berpindah-pindah fasilitas hanya untuk mendapatkan surat rujukan yang sesuai aturan BPJS. Hal ini dinilai tidak efisien dan berpotensi menimbulkan beban ganda bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan.

“Yang penting pasien tertangani cepat dan tepat. Jangan sampai mereka harus muter-muter dulu hanya karena alasan administrasi,” tambahnya.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kini tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) transformasi sistem rujukan nasional, termasuk digitalisasi sistem informasi kesehatan agar proses penentuan rumah sakit rujukan dapat dilakukan lebih cepat dan transparan.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Judi Online Ungkap “Jatah PM”, Nama Budi Arie Terseret: Ini Faktanya

Dengan sistem baru itu, pasien diharapkan bisa langsung ditangani di fasilitas yang memiliki kompetensi sesuai jenis penyakitnya, tanpa harus melewati proses panjang seperti saat ini.

Baca Juga :  HINA INDONESIA! Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih di London & Remehkan Hukum RI!
Langkah ini disambut baik oleh sejumlah kalangan tenaga medis dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai reformasi rujukan merupakan langkah penting untuk memperbaiki efisiensi layanan kesehatan dan menekan angka kematian akibat keterlambatan penanganan medis.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025