Jambi — Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan kejuruan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mencuat. Setelah melalui proses panjang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menaikkan tiga berkas perkara ke tahap penyidikan.
Salah satu berkas penyidikan itu mencantumkan nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai pengguna anggaran. Ia diduga memiliki peran dalam alur pengadaan peralatan praktik SMK yang kini disorot publik karena ditemukan indikasi penyimpangan sistematis.
Dari hasil penyidikan awal, muncul dugaan kuat adanya praktik permintaan “fee” hingga 17 persen dari nilai proyek pengadaan kepada penyedia barang. Fee itu disebut menjadi kesepakatan antara pihak broker dengan pejabat pengadaan di dinas, dengan dalih untuk “kelancaran administrasi”.
“Broker sepakat bersama pejabat pengadaan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bahwa broker akan mencari calon penyedia dan meminta fee 17 persen kepada calon penyedia serta menyerahkan link e-talase penyedia kepada pejabat pengadaan (PPK),”
Praktik tersebut melibatkan mekanisme e-purchasing yang semestinya digunakan untuk mempercepat dan mengefisienkan belanja alat pendidikan. Namun dalam pelaksanaannya, sistem daring ini justru diselewengkan menjadi jalur pengadaan tertutup yang dikendalikan oleh broker dan oknum PPK.
Beberapa barang yang dikirim ke sekolah menengah kejuruan di Jambi dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Ada yang rusak, tidak layak pakai, bahkan tidak pernah sampai di lokasi. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan penuh.
Menurut Polda Jambi, para pihak yang terlibat dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”
