Kontrol Mutu Terabaikan: Jejak Fee 17 Persen dan Peralatan Tak Layak di Program DAK SMK Jambi

TerkiniJambi
Photo Penampakan Barang Bukti Berupa Uang Tunai Yang Berhasil Di Amankankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana DAK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ( Photo Humas Polda )
Photo Penampakan Barang Bukti Berupa Uang Tunai Yang Berhasil Di Amankankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana DAK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ( Photo Humas Polda )
— Kombes Pol Taufik Nurmandia, Dirreskrimsus Polda Jambi.

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp 11,5 miliar. Nilai ini berasal dari kelebihan pembayaran, barang tak sesuai spesifikasi, serta fee ilegal yang dipungut dari penyedia.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan dokumen proyek. Dalam tahap awal, dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 6,07 miliar, dan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp 8,57 miliar dalam pengembangan lanjutan.

Tiga nama disebut dalam berkas penyidikan baru, masing-masing berinisial VA (mantan Kadisdik selaku pengguna anggaran), BU (kuasa pengguna anggaran), dan DI (broker penghubung). Status ketiganya kini dalam penyidikan intensif, namun belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.

Baca Juga :  RS Didenda Rp610 Juta Gara-Gara Rekam Medis Dijadikan Bungkus Jajanan, Bagaimana dengan Indonesia?

Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pendidik karena menyangkut masa depan ribuan siswa SMK di Jambi. DAK yang seharusnya memperkuat sarana praktik justru dikorupsi, meninggalkan bengkel teknik yang tak berfungsi dan laboratorium yang tak layak pakai.

Pemerhati pendidikan vokasi menilai, lemahnya sistem pengawasan proyek pendidikan menjadi celah bagi oknum untuk bermain. Padahal, DAK SMK semestinya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja dan keterampilan industri bagi generasi muda.

Baca Juga :  Macron Ajukan Bukti Ilmiah di Pengadilan AS, Bantah Fitnah Candace Owens soal Brigitte

Redaksi mencatat, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak mantan Kadisdik maupun pejabat aktif di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Aparat penegak hukum diminta membuka seluruh hasil audit agar publik mengetahui sejauh mana penyimpangan terjadi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dana pendidikan adalah amanah publik. Jika dana itu bocor di tengah jalan, yang dirugikan bukan hanya kas negara — melainkan masa depan pelajar dan kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan kejuruan.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025