Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp 11,5 miliar. Nilai ini berasal dari kelebihan pembayaran, barang tak sesuai spesifikasi, serta fee ilegal yang dipungut dari penyedia.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan dokumen proyek. Dalam tahap awal, dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 6,07 miliar, dan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp 8,57 miliar dalam pengembangan lanjutan.
Tiga nama disebut dalam berkas penyidikan baru, masing-masing berinisial VA (mantan Kadisdik selaku pengguna anggaran), BU (kuasa pengguna anggaran), dan DI (broker penghubung). Status ketiganya kini dalam penyidikan intensif, namun belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pendidik karena menyangkut masa depan ribuan siswa SMK di Jambi. DAK yang seharusnya memperkuat sarana praktik justru dikorupsi, meninggalkan bengkel teknik yang tak berfungsi dan laboratorium yang tak layak pakai.
Pemerhati pendidikan vokasi menilai, lemahnya sistem pengawasan proyek pendidikan menjadi celah bagi oknum untuk bermain. Padahal, DAK SMK semestinya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja dan keterampilan industri bagi generasi muda.
Redaksi mencatat, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak mantan Kadisdik maupun pejabat aktif di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Aparat penegak hukum diminta membuka seluruh hasil audit agar publik mengetahui sejauh mana penyimpangan terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dana pendidikan adalah amanah publik. Jika dana itu bocor di tengah jalan, yang dirugikan bukan hanya kas negara — melainkan masa depan pelajar dan kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan kejuruan.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





