Kematian Dosen Untag Semarang: AKBP B Jalani Penempatan Khusus, Propam Ungkap Pelanggaran Etik

TerkiniJambi
Ilustrasi Gambar Korban Pembunuhan Dosen Untag Semarang yg di temukan di Kamar Hotel kawasan Gajahmungkur, Semarang.( photo Ilustrasi)
Ilustrasi Gambar Korban Pembunuhan Dosen Untag Semarang yg di temukan di Kamar Hotel kawasan Gajahmungkur, Semarang.( photo Ilustrasi)

Semarang, 21 November 2025-Kasus kematian dosen wanita Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35) terus bergulir. Saksi kunci dalam penyidikan adalah seorang perwira Polda Jawa Tengah, AKBP B (56) alias Basuki, yang kini menjalani proses etik dan pidana.

  • Penempatan Khusus (Patsus): Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menetapkan AKBP B menjalani penempatan khusus selama 20 hari, dari 19 November hingga 8 Desember 2025. 0
  • Dasar Pelanggaran: Propam menduga AKBP B melanggar kode etik karena tinggal bersama dosen D di luar pernikahan sah (“tanpa ikatan perkawinan yang sah”).
  • Penyelidikan Pidana: Polda Jateng juga menyelidiki unsur pidana dalam kasus ini, termasuk dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian.
  • Ancaman Sanksi Etik Berat: Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, AKBP B dapat dikenakan sanksi hingga Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) jika dilihat dari hasil gelar perkara Propam.
  • Autopsi dan Visum: Proses autopsi jenazah D sedang menunggu hasil untuk menentukan penyebab kematian secara ilmiah.
Baca Juga :  Biadab! Dukun Cabul di Rokan Hulu Sekap Ibu Muda dan Dua Anaknya, Modus Pengobatan Alternatif!

Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Propam Polda Jateng, menyatakan:

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Ia menambahkan:

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.”

Proses etik terhadap AKBP B mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  KPK Guncang Kabupaten Bekasi, 10 Orang Diringkus dalam OTT

Beberapa pasal relevan yang menjadi dasar pertimbangan Propam:

  • Pasal 109 Perpol 7/2022: mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran kode etik.
    • Pasal 109 ayat (1): sanksi mencakup mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, penempatan di tempat khusus (maksimal 30 hari), hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
    • Pasal 109 ayat (2): menyebutkan kategori pelanggaran (sedang dan berat) yang bisa dijatuhi sanksi administratif sesuai ayat (1).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025