Indeks

Kejari Kota Jambi Gerebek Kantor Pengelola Pasar EBN Terkait Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo

Gambar Suasana Pasar Angsoduo Jambi saat setelah dilakukan Pengeledahan Kantor Pengolahan Pasar PT.EBN oleh Kejari Kota Jambi .( Photo Dok Redaksi/Ist )
Gambar Suasana Pasar Angsoduo Jambi saat setelah dilakukan Pengeledahan Kantor Pengolahan Pasar PT.EBN oleh Kejari Kota Jambi .( Photo Dok Redaksi/Ist )

Kota Jambi – Upaya pengungkapan dugaan penyimpangan retribusi parkir di kawasan Pasar Angso Duo memasuki babak krusial. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi pada Rabu (26/11/2025) melakukan penggeledahan di kantor pengelola Pasar Angso Duo yang berada di bawah manajemen PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).

Penggeledahan berlangsung beberapa jam dan dilakukan secara tertutup. Sejumlah dokumen operasional parkir — termasuk data setoran dan pembukuan penerimaan — diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Jambi menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.

“Kami mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan parkir di lingkungan Pasar Angso Duo. Penyidik masih mendalami apakah terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan nyata dengan setoran resmi ke kas daerah,” tegasnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun redaksi, setidaknya dua boks dokumen telah disita dari kantor EBN. Data tersebut lantas dibawa ke kantor Kejari untuk dipilah, dianalisis, dan dicocokkan dengan laporan keuangan yang sebelumnya telah diserahkan oleh pihak pengelola.

Sementara itu, dari pihak EBN, Direktur perusahaan sebelumnya telah dipanggil dan bersedia memenuhi pemeriksaan.

“Kami kooperatif sejak awal dan siap memberikan semua data yang dibutuhkan penyidik. Prinsip kami sederhana: transparansi. Kalau ada kekeliruan administratif, itu harus diperbaiki secara prosedural,” ujarnya.

Sumber internal Kejari mengungkapkan bahwa telah lebih dari 30 saksi diperiksa dalam perkara ini, termasuk personel pejabat teknis, pengelola parkir lapangan, hingga pihak yang menangani rekapitulasi pendapatan harian. Namun hingga kini, Kejari belum menetapkan tersangka resmi.

Isu mulai mengemuka ketika tim penyidik menemukan potensi ketimpangan antara besaran pendapatan parkir yang dihasilkan setiap hari dengan besaran dana yang disetorkan ke kas pemerintah daerah.

“Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dari hak PAD disetorkan sesuai aturan. Jika ada unsur penyimpangan, maka kami bertindak atas dasar hukum,” lanjut pejabat Kejari dalam keterangannya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version