Hari Ini : Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto

TerkiniJambi

TerkiniJambi.Com, – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan sepuluh tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025). Dari daftar yang beredar, termasuk nama mantan Presiden kedua RI, Soeharto — sebuah keputusan yang telah memicu perdebatan publik.

Daftar 10 Calon Pahlawan Nasional (sementara)

  • Soeharto – Presiden RI ke-2
  • Abdurrahman Wahid (“Gus Dur”) – Presiden RI ke-4
  • Marsinah – aktivis buruh perempuan yang gugur masa Orde Baru
  • Bisri Syansuri – ulama dan tokoh kebudayaan
  • Mochtar Kusumaatmadja – tokoh hukum dan diplomasi
  • Ali Sadikin – tokoh pemerintahan dan pembangunan (DKI)
  • HM Sanusi – tokoh dari Jawa Timur
  • Dr. Kariadi – tokoh medis dari Jawa Tengah
  • RM Bambang Soeprapto Dipokoesomo – tokoh Jawa Tengah
  • Syekhona Muhammad Kholil – ulama dari Bangkalan, Madura

Catatan: Daftar di atas didasarkan pada sejumlah media yang menyebut nama-nama calon dari tahap usulan yang dipublikasi, namun masih bersifat **sementara** hingga pengumuman resmi dilakukan.

Dari pernyataan resmi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) dan lembaga terkait:

“Saya sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan tadi telah menyampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemberian Anugerah Gelar Kepahlawanan Nasional …” — Fadli Zon, 5 November 2025.

“Nama pahlawan kami sudah menerima ya secara resmi dari Kemensos … (Soeharto) termasuk yang diusulkan.” — Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, 30 Oktober 2025.

Istana menegaskan bahwa seluruh nama yang diusulkan telah melewati proses kajian, verifikasi, dan penelitian yang berjenjang mulai dari daerah hingga pusat. 19

Alur Proses dan Kriteria

Proses pengusulan gelar dilakukan berjenjang: mulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian ke provinsi, dilanjutkan ke tim peneliti/akademisi nasional, lalu ke Dewan GTK dan akhirnya ke Presiden untuk keputusan akhir.

Beberapa kriteria yang dipakai antara lain: memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara, integritas moral, keteladanan tinggi, serta penelitian dokumen historis yang memadai.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025