Eksekusi Lelang Aset Ivan Wirata: Berawal dari Hutang Dana Pilkada 2017, Berujung Sita Jamin

TerkiniJambi
Photo Ivan Wirata dan SY Fasha dalam perkara Hutang Piutang sita jamin Pengadilan Negeri Jambi, ( Tangkapan Layar Redaksi )
Photo Ivan Wirata dan SY Fasha dalam perkara Hutang Piutang sita jamin Pengadilan Negeri Jambi, ( Tangkapan Layar Redaksi )

Panitera Pengadilan Negeri Jambi, Monang Sianturi, dalam surat resmi tersebut menegaskan bahwa proses eksekusi ini adalah tindak lanjut atas putusan berkekuatan hukum tetap dan sesuai tata aturan hukum perdata.

“Hal ini disampaikan untuk dapat dimaklumi dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tulisnya dalam surat tersebut.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana pendanaan politik yang tidak transparan berpotensi menyeret pejabat daerah ke ranah hukum, bahkan berdampak pada kehancuran aset keluarga dan kehidupan personal. Hutang yang awalnya menjadi bagian dari strategi politik, kini berubah menjadi problem hukum dan sosial yang meninggalkan luka panjang setelah delapan tahun berlalu.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Jambi Periode 5–11 September 2025 Naik Tipis, Stabil di Rp 3.600-an

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025