SENGETI, — Putusan eksekusi lelang aset tanah milik Ivan Wirata memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jambi resmi mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lelang atas aset jaminan yang sebelumnya disita dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Jmb terkait sengketa hutang yang diduga berakar pada pembiayaan Pilkada Muaro Jambi tahun 2017.
Perkara ini berawal dari pinjaman dana dalam jumlah besar yang dilakukan Ivan Wirata kepada H. Syarif Fasha (SY. Fasha), yang pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Jambi. Dana tersebut — sebagaimana sumber internal menyebutkan — dipinjam untuk mendukung pembiayaan kegiatan politik pada Pilkada Muaro Jambi 2017. Namun, dalam perjalanan politiknya, Ivan Wirata gagal memenangkan suksesi tersebut sehingga tak berhasil menjadi Bupati Muaro Jambi.
Kegagalan politik itu menjadi titik balik yang tidak hanya menggugurkan ambisi karier pemerintahan, tapi juga menjadi akar persoalan finansial yang semakin kompleks. Pasca pilkada, hubungan hutang-piutang tersebut terus bergulir hingga masuk ke ranah gugatan perdata dan eksekusi aset. Bahkan pada akhirnya, imbas dari tekanan finansial dan konflik hukum tersebut turut berdampak pada kehidupan rumah tangga Ivan Wirata dengan Karyani S.H. Hubungan pernikahan mereka kandas dan resmi berujung pada perceraian, menjadikan perkara ini bukan hanya kisah politik dan hukum, tapi juga tragedi personal.
Dalam dokumen resmi Pengadilan Negeri Jambi tertanggal 22 Oktober 2025, eksekusi lelang dilakukan terhadap beberapa bidang tanah atas nama Karyani S.H.yang berlokasi di Kota Jambi , dengan nomor SHM 1356 Tahun 1994, SHM 2884 Tahun 1991, dan SHM 19370 Tahun 2012. Aset-aset ini sebelumnya telah disita sebagai jaminan sejak 7 April 2022 untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Jambi yang berkekuatan hukum tetap.
Jadwal pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi lelang.go.id pada hari Kamis, 27 November 2025, dengan tenggat waktu penawaran pukul 11.00 WIB. Pelunasan lelang bagi pemenang diberikan waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan.





