Indeks

APBD 2026 Kabupaten Muaro Jambi Disahkan: Integritas dan Kesejahteraan Prioritas

Photo Bupati BBS dan Ketua DPRD Muaro Jambi pada saat Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2026 di Ruang Utama Gedung DPRD Muaro Jambi, komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti ( Photo Dok Redaksi)
Photo Bupati BBS dan Ketua DPRD Muaro Jambi pada saat Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2026 di Ruang Utama Gedung DPRD Muaro Jambi, komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti ( Photo Dok Redaksi)

SENGETI, 29 November 2025 — Setelah melewati proses paripurna, DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi mengesahkan APBD 2026 Kabupaten Muaro Jambi. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (28/11/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD.

Rapat dihadiri penuh oleh unsur pimpinan daerah, termasuk Bambang Bayu Suseno (Bupati), Junaidi Mahir (Wakil Bupati), serta Sekretaris Daerah, Budhi Hartono.

Dalam pidatonya usai pengesahan, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai dasar pengelolaan APBD 2026. Anggaran disusun dengan komitmen agar belanja sesuai dengan kebutuhan prioritas daerah, menggunakan sistem pembayaran non-tunai, dan mempercepat penyerapan anggaran.

“APBD 2026 akan kita jaga sebagai anggaran kebersamaan, anggaran yang dibahas secara terbuka, dikunci prosesnya, dan diawasi integritasnya sejak awal, bukan di akhir,” ujar Bupati.

Dengan disahkannya anggaran ini, pemerintah daerah berharap bisa mempercepat pembangunan infrastruktur, memperluas distribusi layanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi. Kesepakatan ini juga disertai pengesahan rancangan inisiatif DPRD tentang pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar jalur SUTR dan SUTM — sebuah langkah untuk mendukung kualitas pelayanan listrik kepada warga.

Pemerintah dan DPRD sepakat bahwa APBD 2026 bukan sekadar angka belanja, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola — dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan — agar setiap rupiah mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat.


Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version