Akal-akalan Anggota DPRD OKU & Kadis PUPR: Pokir Disulap Jadi Ladang Korupsi Jalan

TerkiniJambi
Photo Tersangka Anggota DPRD OKU, Sumatra Selatan dan Kadis PUPR di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta ( Dok Photo : Redaksi )
Photo Tersangka Anggota DPRD OKU, Sumatra Selatan dan Kadis PUPR di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta ( Dok Photo : Redaksi )

Selain itu, KPK terus memperluas penyidikan. Terbaru, empat tersangka baru ditahan, termasuk wakil ketua DPRD OKU dan pihak swasta tambahan. Angkanya kini sudah mengarah ke pola transaksi anggaran sistemik.

Kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya mekanisme penganggaran daerah ketika politisi dan pejabat eksekutif bersekongkol dalam skema suap lewat pokir. Alih-alih aspirasi publik, pokir justru menjadi alat memperdagangkan proyek demi keuntungan pribadi.

Pakar hukum menyebut pengaturan seperti ini sebagai “politicking anggaran”: bukan usulan membangun, tapi tawar-menawar fee gelap. Sistem anggaran daerah yang ideal mestinya transparan dan bebas dari konspirasi transaksional — bukan ladang transaksi gelap para politisi dan pejabat.

  • Penguatan pengawasan anggaran daerah: DPRD dan pemerintah daerah harus diawasi lebih ketat, terutama dalam penggunaan dana pokir.
  • Reformasi regulasi pokir: Perlu evaluasi sistem pokir agar tidak menjadi celah suap dan manipulasi anggaran.
  • Tuntutan transparansi kontraktor: Proyek pemerintah harus dikerjakan oleh perusahaan yang jelas secara legal, bukan lewat skema “pinjam bendera.”
Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Marelan Terungkap, Ayah Tiri Diduga Rudapaksa Tiga Anak di Bawah Umur

Kesimpulannya, kasus OKU ini bukan sekadar korupsi proyek jalan — melainkan jebakan sistemik di mana wakil rakyat dan pejabat dinas merancang alur jual-beli anggaran untuk memperkaya diri sendiri. Dan rakyat? Mereka bayar, dengan uang pajak dan masa depan infrastruktur yang dirusak bukan karena konstruksi, tapi karena moral pejabatnya.

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Laman resmi kpk.go.id

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025