Jambi – Pemerintah resmi menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan. Skema baru ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan rumah sakit. Meski demikian, hingga saat ini besaran iuran peserta BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Perubahan menuju sistem KRIS disebut sebagai langkah menuju keadilan dan kesetaraan dalam layanan kesehatan. Seluruh peserta nantinya akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar pelayanan yang sama, tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas ruangan.
“Dengan KRIS, tidak ada lagi perbedaan antara kelas satu, dua, dan tiga. Semua peserta akan mendapatkan pelayanan yang setara sesuai standar fasilitas yang ditetapkan pemerintah,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (18/10/2025).
Sementara itu, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan lama sesuai Perpres 63/2022, yang membagi peserta ke dalam beberapa kategori:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: 5% dari gaji atau upah per bulan — 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta.
- PPU Swasta, BUMN, dan BUMD: Besaran sama, yakni 5% dengan komposisi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Keluarga tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh peserta sendiri.
Rincian Iuran Peserta Mandiri
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja, ketentuan iuran masih tetap sebagai berikut:
- Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan kelas III.
– Pemerintah menanggung subsidi Rp 7.000 dari total iuran tersebut.
- Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan kelas II.
- Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan kelas I.
Sementara untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh Pemerintah.