Jambi — Kepolisian Daerah Jambi melalui Polresta Jambi mengembalikan satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih milik korban tindak pidana perampokan dan pembunuhan di Talang Bakung kepada pihak keluarga. Penyerahan berlangsung pada Rabu (8/10/2025) dengan alamat penerima di Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menyatakan bahwa pengembalian kendaraan itu merupakan arahan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar sebagai bentuk pelayanan cepat dan empati kepada keluarga korban.
“Penyerahan ini merupakan arahan langsung dari Bapak Kapolda Jambi sebagai bentuk pelayanan cepat dan empati terhadap keluarga korban. Status mobil ini masih sebagai barang bukti pinjam rawat, dan keluarga telah berkomitmen untuk menghadirkannya kembali bila diperlukan dalam proses penyidikan atau persidangan,”
Panggilan Video Kapolda dan Ucapan Duka
Pada kesempatan penyerahan, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan rasa duka cita secara langsung kepada keluarga korban melalui sambungan video call dari handphone Kapolresta Jambi.
“Sekali lagi kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kapolda dalam panggilan tersebut.
Perkembangan Penanganan Kasus
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dibantu Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Pelaku utama, Dede Maulana alias Diki (33), ditangkap pada Senin (6/10/2025) pukul 23.13 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dede Maulana, yang tercatat berasal dari Tempino, Kabupaten Muaro Jambi dan berdomisili di Plaju, Sumatera Selatan, diamankan bersama barang bukti berupa mobil Pajero Sport korban yang sebelumnya dilaporkan hilang dari lokasi kejadian.
Kronologi Singkat
- Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB: Asisten rumah tangga menemukan jasad Nindia Novrin di kediamannya di Talang Bakung. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka hantaman benda tumpul dan tusukan senjata tajam.
- Pengumpulan bukti dan penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) membantu proses identifikasi pelaku.
- Senin, 6 Oktober 2025, pukul 23.13 WIB: Penangkapan pelaku utama dan pengamanan barang bukti, termasuk kendaraan korban.
- Rabu, 8 Oktober 2025: Polresta Jambi menyerahkan kembali mobil korban kepada keluarga dengan status pinjam rawat barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan ko yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi menegaskan bahwa barang bukti seperti kendaraan akan tetap tersedia apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan atau persidangan.
Keterangan Pihak Kepolisian
Menurut Kabid Humas Polda Jambi, pengembalian kendaraan ini bukanlah pelepasan status barang bukti, melainkan upaya pelayanan dan empati kepada keluarga korban yang membutuhkan kendaraan untuk keperluan keluarga sehari-hari. Keluarga diminta untuk segera menghadirkan kendaraan kembali jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.