Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tercatat memiliki tiga Peraturan Daerah yang mengatur ketertiban umum dan penanggulangan penyakit masyarakat—kewenangan yang secara teknis berada pada Satpol-PP. Namun implementasi di lapangan kerap menemui hambatan: persoalan status kepemilikan lahan, bukti administrasi dan koordinasi antar-institusi menjadi penghalang tindakan tegas.
Lembaga Adat bahkan menilai persoalan ini menciderai citra moral yang sedang dijunjung saat persiapan MTQ, sehingga menuntut langkah cepat dari pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten untuk menertibkan tempat-tempat yang melanggar syariat dan adat.
Implikasi: Marwah MTQ dan Citra Daerah Taruhannya
Jika tidak segera ditangani, permasalahan ini bukan hanya merusak marwah adat dan agama. Lebih jauh, undangan peserta dan tamu MTQ berisiko hadir di lingkungan yang menimbulkan kontroversi sehingga merugikan citra Kabupaten Muaro Jambi sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ Provinsi ke-54.
- Pemkab dan Satpol-PP perlu segera memetakan status lahan dan izin bangunan di lokasi yang dimaksud.
- Koordinasi lintas-institusi (Kecamatan, Desa, Satpol-PP, Kepolisian, dan pihak Pertamina jika lahan aset negara) harus dipercepat.
- Lembaga Adat perlu dilibatkan dalam upaya restoratif dan pembinaan masyarakat setempat.
- Jika penanganan administratif dan hukum lambat, upaya preventif seperti patroli gabungan dan penyuluhan moral agama/adat patut dilakukan menjelang pembukaan MTQ.
Catatan: MTQ Provinsi ke-54 direncanakan berlangsung pada 15–23 November 2025. Isu warung remang-remang di Desa Bukit Baling (KM 27–29) menjadi perhatian publik karena jaraknya yang relatif dekat dengan kompleks perkantoran pemerintahan yang menjadi pusat kegiatan MTQ.
Editor Redaksi @terkinijambi.com






