Risiko Reformasi Parsial
Reformasi yang hanya menyasar satu institusi aparat penegak hukum dapat berakhir parsial. Tanpa keterlibatan lintas-lembaga—termasuk TNI, kementerian terkait, dan badan pengawas independen—perubahan struktural berisiko tidak menyentuh akar masalah seperti hubungan tugas-tugas keamanan, kultur birokrasi, dan mekanisme akuntabilitas yang lebih luas.
Dokumen SPRIN Tim Transformasi Polri
Berikut salinan ringkas Surat Perintah (SPRIN) yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri:
SURAT PERINTAH
Nomor: SPRIN/1234/X/2025
Tentang: Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri
1. Dalam rangka menindaklanjuti agenda reformasi institusi Polri,
dibentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.
2. Tim bertugas menyusun rencana, strategi, dan implementasi program
reformasi internal.
3. Tim berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 01 Oktober 2025
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(tanda tangan)
JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT PRABOWO
Apa yang Harus Diawasi Publik?
- Kepastian komposisi tim dan kualifikasi anggota (apakah ada pihak independen?).
- Transparansi mandat dan rencana kerja—apakah hasilnya akan dipublikasikan?
- Mekanisme pengawasan eksternal: apakah DPR, Komnas HAM, atau lembaga independen dapat mengakses proses?
- Adanya upaya menutupi temuan atau memarginalkan pemeriksaan terhadap oknum berdasar kedudukan politik.
Langkah Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri bisa dimaknai ganda: sebagai respons proaktif terhadap tuntutan reformasi, sekaligus manuver politik untuk mempertahankan kontrol institusional. Jika tidak disertai keterlibatan lintas-lembaga dan pengawasan independen, ada risiko proses ini menjadi reformasi bertajuk—bentuk yang rapuh dan rentan politisasi.






