Jakarta,- Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri lebih dulu dari rencana pembentukan tim oleh pemerintah telah memicu kontroversi. Di satu sisi diklaim sebagai langkah proaktif; di sisi lain ditafsirkan sebagai strategi mempertahankan kendali atas proses reformasi. Investigasi ini menggali motif, aktor, dan potensi implikasi hukum dari langkah itu.
Langkah Mendahului Pemerintah
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa Tim Transformasi dibentuk pada tahap awal pembicaraan nasional mengenai reformasi kepolisian. Sumber internal menyebut pembentukan tim ini terjadi saat rencana pembentukan komisi eksternal masih dalam proses perumusan di tingkat pemerintah pusat.
“Polri ingin menunjukkan siap berubah dari dalam, tapi ini juga soal siapa yang mengendalikan reformasi: Polri sendiri atau pihak eksternal,” kata seorang perwira menengah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Motif: Inisiatif atau Kontrol?
Analisis kami mengidentifikasi beberapa motif yang tumpang-tindih. Pertama, motif politik kelembagaan: mengamankan agenda dan narasi reformasi agar tetap sejalan dengan kepentingan internal Polri. Kedua, motif legitimasi publik: merespons tekanan masyarakat dan pemerintah agar institusi tampak responsif. Ketiga, motif mitigasi risiko: menutup potensi krisis reputasi dengan menindak cepat isu internal.
“Kalau Kapolri tidak mengambil inisiatif, arah reformasi bisa ditentukan oleh pihak luar — itu berisiko bagi stabilitas internal,” ujar pengamat keamanan.
Protes Internal dan Isu Hukum
Sejumlah perwira tinggi dikabarkan keberatan karena reformasi yang ditargetkan hanya kepada Polri dan tidak memasukkan TNI. Keberatan ini menandai potensi resistance internal yang dapat menghambat proses perubahan substansial.
Dari perspektif hukum tata negara, pembentukan tim internal oleh kepala lembaga negara tidak ilegal. Namun, apabila tim tersebut menghalangi akses komisi pengawas atau mengintervensi mekanisme pemeriksaan independen, muncul pertanyaan hukum tentang checks and balances dan keterbukaan proses.





