Mega Proyek KCJB: Audit BPK Sudah Ada, Mengapa KPK Masih Menunggu Laporan?

TerkiniJambi
Ilustrasi Gambar Proyek Kereta Cepat Jakarta -Bandung KCJB ( Dok Ilustrasi /Ist)
Ilustrasi Gambar Proyek Kereta Cepat Jakarta -Bandung KCJB ( Dok Ilustrasi /Ist)

Jakarta, – Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Mahfud MD melaporkan secara resmi dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) mengundang tanda tanya besar. Padahal, dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat pembengkakan biaya, potensi kerugian negara, dan pelanggaran tata kelola telah tersedia sebagai dokumen negara.

Audit BPK: Biaya Bengkak dan Kejanggalan Skema Pembiayaan

Sejak 2022, BPK merilis temuan atas proyek KCJB yang menunjukkan adanya cost overrun signifikan dan perubahan skema pendanaan yang berpotensi membebani APBN. Dalam ringkasan temuan audit, terdapat catatan tentang pembengkakan biaya, perubahan desain, keterlambatan, serta penggunaan mekanisme pembiayaan yang menggabungkan modal BUMN, penyertaan modal negara (PMN), dan pinjaman luar negeri.

Baca Juga :  Prabowo Telepon Emir Qatar, Indonesia Tegaskan Serangan Israel Langgar Hukum Internasional

Temuan itu juga menyinggung risiko penggunaan jaminan negara yang semula dinyatakan tidak akan dipakai. Bila jaminan negara terpakai, tanggung jawab fiskal berpindah ke APBN—dampaknya bisa terasa panjang pada arus fiskal nasional.

Polemik: Mahfud MD vs KPK

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mempertanyakan sikap KPK yang meminta laporan individu untuk kasus ini. Menurutnya, bila sudah ada temuan audit BPK yang jelas, KPK dapat memulai penyelidikan berdasarkan “informasi awal” tanpa menunggu pengaduan formal.

“KPK tidak perlu menunggu Mahfud, saya, Anda, atau siapa pun untuk melapor. KPK hanya perlu membaca laporan BPK, lalu bekerja sesuai mandat UU: usut, bongkar, dan bersihkan permainan di balik proyek yang sejak awal penuh kejanggalan ini.” — Bala Gama 2024

Di sisi lain, KPK melalui juru bicaranya menegaskan bahwa institusi membuka pintu pengaduan bagi pihak yang memiliki data atau informasi. Jawaban itu, meski prosedural, memicu kritik publik yang menilai bahwa KPK seolah menempatkan beban pembuktian pada individu, bukan memanfaatkan temuan audit negara sebagai dasar awal penyelidikan.

Baca Juga :  KPK Luncurkan Roadshow 2025 Bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Armada Mini Tembus Desa

Dilema Penegakan: Kewenangan dan Praktek

Secara hukum, KPK memang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan informasi awal. Namun publik bertanya: mengapa pada kasus strategis bernilai ratusan triliun seperti KCJB, langkah proaktif itu tidak tampak?

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025