Mega Proyek KCJB: Audit BPK Sudah Ada, Mengapa KPK Masih Menunggu Laporan?

TerkiniJambi
Ilustrasi Gambar Proyek Kereta Cepat Jakarta -Bandung KCJB ( Dok Ilustrasi /Ist)
Ilustrasi Gambar Proyek Kereta Cepat Jakarta -Bandung KCJB ( Dok Ilustrasi /Ist)
  • Kewenangan tanpa laporan: Undang‑undang memberi ruang bagi KPK untuk bertindak tanpa laporan formal jika ditemukan indikasi kuat.
  • Audit BPK sebagai alat bukti: Laporan BPK adalah dokumen negara yang dapat menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
  • Risiko politik dan teknis: Menunggu laporan memperbesar risiko hilangnya bukti, manuver administratif, atau tekanan politik yang menghambat proses hukum.

Tata Kelola Proyek Strategis: Lebih dari Sekadar Angka

Kasus KCJB bukan hanya soal angka yang membengkak. Ia juga soal bagaimana proyek strategis direncanakan, dibiayai, dan diawasi. Beberapa isu yang muncul dalam temuan BPK dan telaah publik adalah:

  • Biaya yang meningkat tajam tanpa kejelasan pembagian risiko yang adil antara pihak swasta dan negara.
  • Perubahan skema pendanaan yang memindahkan risiko ke BUMN dan APBN.
  • Proses pengadaan yang dipertanyakan, termasuk potensi penyimpangan prosedur.
  • Keterbatasan transparansi publik terkait detail kontrak dan jaminan keuangan.
Baca Juga :  KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, 8.400 Jemaah Gagal Berangkat di 2024

Berdasarkan analisis dan temuan publik,Berharap ada tindakan dan merekomendasikan langkah‑langkah berikut:

  1. KPK perlu menegaskan sikap proaktif terhadap temuan audit BPK pada proyek strategis dan memulai penyelidikan bila ada indikasi kuat.
  2. BPK dan KPK harus memperbaiki mekanisme koordinasi: temuan audit utama diserahkan secara formal kepada KPK untuk tindak lanjut penegakan hukum.
  3. Informasi kontraktual dan skema pembiayaan proyek strategis harus dipublikasikan dalam bentuk yang mudah diawasi oleh publik dan DPR.
  4. Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau mark‑up, proses hukum harus berjalan transparan untuk mengembalikan kerugian negara dan memberi efek jera.
Baca Juga :  Menkes Dorong Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang: Jangan Sampai Pasien Keburu Meninggal

redaksi@terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025