Pakar hukum administrasi Universitas Jambi menjelaskan, pelanggaran AUPB oleh pejabat BKD dalam konteks pengisian jabatan ASN dapat berimplikasi pada pembatalan keputusan administrasi serta sanksi disiplin berat. “Jika keputusan lahir dari proses yang cacat hukum dan tidak objektif, maka keputusan itu tidak sah sejak awal. Pemerintah wajib meninjau kembali, bukan malah melanjutkan,” ujarnya.
Polemik BKD: Dari Surat Palsu ASN hingga Lelang Jabatan Bermasalah
Sebelumnya, publik Jambi digegerkan oleh laporan dugaan penggunaan surat pengunduran diri palsu terhadap 13 ASN di lingkup Pemprov Jambi. Sejumlah pejabat BKD dilaporkan ke kepolisian karena diduga terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut. Kasus ini kini tengah bergulir dan belum menunjukkan hasil penyidikan yang pasti.
Tak berselang lama, BKD kembali disorot setelah muncul dugaan praktik tidak transparan dalam proses seleksi JPT pratama tahun 2025. Sejumlah peserta menilai ada intervensi dalam penentuan tiga besar calon pejabat yang diajukan ke Gubernur Jambi.
Pengulangan seleksi jabatan untuk posisi Kepala Biro Hukum beberapa waktu lalu menjadi bukti adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan tahapan seleksi terbuka yang semestinya menjunjung tinggi prinsip merit system.
Desakan Audit dan Reformasi Total
Menurut pengamat kebijakan publik, situasi yang menimpa BKD Jambi ini sudah memasuki fase krisis kepercayaan publik. Pemerintah Provinsi Jambi dinilai perlu mengambil langkah cepat untuk melakukan audit internal, termasuk membuka akses pengawasan eksternal oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
“Jika kasus ini dibiarkan tanpa kepastian, maka wibawa ASN akan runtuh. BKD seharusnya menjadi lembaga pembina aparatur, bukan rumah produksi masalah hukum,” ujar salah satu akademisi Universitas Jambi yang enggan disebut namanya.
LSM Sembilan Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong keterlibatan publik dalam mengawasi setiap keputusan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Laporan: Redaksi Terkini Jambi





