Kontroversi Penangkapan Ketua PETIR: Dugaan Entrapment, Skandal Pajak Sawit, dan Aroma Rekayasa Hukum

TerkiniJambi
Gambar Hasil Ilustrasi Penangkapan JS Ketua PETIR Oleh Polda Riau (dok:tim Redaksi)
Gambar Hasil Ilustrasi Penangkapan JS Ketua PETIR Oleh Polda Riau (dok:tim Redaksi)

Pekanbaru,— Penangkapan Ketua Umum DPN Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing, oleh Tim Jatanras Polda Riau Kamis (16/10/2025) malam, memunculkan gelombang kritik dan spekulasi keras publik. Sebagian pihak menduga kuat ada entrapment (jebakan) dan aroma rekayasa hukum di balik operasi yang disebut-sebut melibatkan perusahaan sawit besar di bawah First Resources Group Ltd dan Surya Dumai Group.

Polisi menuduh Jackson melakukan pemerasan hingga Rp5 miliar terhadap pihak perusahaan dengan modus penyebaran berita negatif di sejumlah media online dan ancaman demonstrasi. Dalam OTT di Hotel Furaya, Pekanbaru, polisi mengamankan uang tunai Rp150 juta yang disebut sebagai uang muka hasil pemerasan.

Baca Juga :  Trump Dinominasikan Nobel Perdamaian oleh Netanyahu, Aktivis Dunia Bereaksi Keras

Namun narasi ini segera dibantah keras oleh pihak PETIR. Melalui kuasa hukum dan sejumlah aktivis pendukungnya, mereka menilai Jackson dijebak dan kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi telah berlangsung secara sistematis.

“Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Kasus Pajak Sawit”

Dalam sebuah video berdurasi satu menit yang viral di media sosial, Jackson tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol. Ia berteriak keras saat digiring aparat dari Mapolda Riau:

“Pak Prabowo, tolong saya! Saya dijebak karena mau bongkar korupsi pajak sawit Rp2,7 triliun di BPDP KS!”

Pernyataan itu menggema di berbagai platform media sosial. Tayangan ulangnya bahkan ditandai dengan tagar #KeadilanUntukJackson, #PropamPolri, dan #OligarkiSawit yang ramai di X (Twitter) dan Instagram. Publik menyoroti gaya penangkapan yang dinilai berlebihan terhadap seorang aktivis sipil yang dikenal vokal melaporkan dugaan pengemplangan pajak perusahaan besar.

Baca Juga :  Kematian Akibat Wabah Pes di Arizona, Warga Diminta Waspada Meski Risiko Rendah

Versi Polisi: Pemerasan dengan Modus Tekanan Publik

Sementara itu, AKBP Sun Hot Silalahi mewakili Polda Riau dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penangkapan Jackson dilakukan sesuai prosedur.

“JS kami amankan setelah menerima laporan dari pihak perusahaan yang mengaku diperas dengan ancaman penyebaran berita negatif di sejumlah media. Barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta kami amankan sebagai uang muka,” ujar Sun Hot Silalahi dikutip dari pernyataan pers.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025