JAKARTA, – Isu kenaikan dana reses anggota DPR RI hingga menembus angka Rp702 juta per masa reses memicu gelombang kritik publik. Banyak pihak menilai langkah ini tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Sementara pimpinan DPR bersikeras menyebut tidak ada “kenaikan”, melainkan sekadar penyesuaian indeks kegiatan di lapangan.
Informasi mengenai nominal baru dana reses ini mencuat setelah adanya penyesuaian anggaran di Sekretariat Jenderal DPR. Sebelumnya, setiap anggota DPR menerima sekitar Rp400 juta per masa reses. Kini, dengan skema baru, angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dan menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Puan Maharani Angkat Bicara
Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya turut menanggapi sorotan publik terkait isu dana reses yang ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa dana reses bukanlah uang yang diterima langsung oleh anggota DPR, melainkan digunakan untuk kegiatan aspirasi dan pertemuan masyarakat di daerah pemilihan.
“Dana reses itu bukan uang saku anggota DPR. Itu anggaran kegiatan resmi negara untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah. Jadi, penggunaannya harus sesuai mekanisme dan tidak bisa dipakai seenaknya,” tegas Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (10/10/2025).
Puan juga menyebut bahwa perubahan besaran dana reses lebih karena adanya penyesuaian biaya operasional dan titik kegiatan di berbagai daerah. Menurutnya, wilayah Indonesia yang luas membuat biaya pelaksanaan kegiatan di dapil berbeda-beda.
“Kami memahami kritik masyarakat, tapi perlu juga dilihat bahwa kebutuhan operasional di daerah itu berbeda-beda. Ada daerah yang jauh dan aksesnya sulit, tentu biayanya juga lebih besar,” ujar Puan.
DPR Bantah Ada Kenaikan Anggaran
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemberitaan mengenai kenaikan dana reses terlalu dibesar-besarkan. Ia menilai masyarakat perlu memahami konteks perubahan indeks kegiatan yang kini mencakup lebih banyak titik kunjungan di daerah pemilihan.
