“Tidak ada kenaikan dana reses seperti yang ramai disebut. Yang terjadi adalah penyesuaian berdasarkan indeks biaya dan titik kegiatan di lapangan. Jadi, bukan penambahan anggaran baru,” ujar Dasco.
Publik Pertanyakan Sensitivitas DPR
Meski klarifikasi telah disampaikan, publik tetap menunjukkan ketidakpuasan. Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini tidak peka terhadap kondisi ekonomi nasional. Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahkan mendesak DPR untuk lebih terbuka terkait penggunaan dana tersebut.
“DPR seharusnya menjelaskan secara rinci dasar perhitungan dan mekanisme audit dana reses ini. Kelebihan transfer Rp54 juta yang sempat ditemukan menunjukkan lemahnya transparansi anggaran parlemen,” ujar Koordinator FITRA, Erwin Nurdin, dikutip dari Tempo, Sabtu (11/10/2025).
Desakan Audit dan Keterbukaan
Banyak kalangan mendorong agar lembaga seperti BPK dan KPK ikut mengawasi pelaksanaan serta pelaporan dana reses tersebut. Selain untuk memastikan kesesuaian penggunaan dengan tujuan aspiratif, juga agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir.
Sejumlah aktivis bahkan menyebut bahwa isu dana reses ini menjadi simbol lemahnya disiplin anggaran di tubuh parlemen. Mereka menilai langkah DPR justru kontras dengan upaya pemerintah yang tengah melakukan penghematan dan pengetatan belanja publik.
“Rakyat disuruh berhemat, sementara parlemen malah menambah anggaran untuk dirinya sendiri. Ini jelas ironi,” ujar Rifki Hidayat, aktivis mahasiswa dari Jakarta.
Opini Publik dan Tantangan DPR
Perdebatan soal dana reses menegaskan kembali persoalan klasik: lemahnya komunikasi publik DPR dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. DPR dituntut untuk membuka dokumen penggunaan dana reses secara berkala agar publik bisa menilai kinerja mereka secara objektif.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Setjen DPR terkait mekanisme audit atau hasil pemeriksaan atas dugaan kelebihan transfer yang disebut oleh FITRA. Namun, gelombang kritik terus mengalir di media sosial, memperkuat persepsi bahwa kebijakan ini dinilai “tidak peka terhadap rasa keadilan publik”.





