Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

TerkiniJambi
Ilustrasi Photo Drum Minyak Pertamina dan Palu Hakim ( Dok : Photo Ilustrasi)
Ilustrasi Photo Drum Minyak Pertamina dan Palu Hakim ( Dok : Photo Ilustrasi)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Pada Kamis (23/10/2025), tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan distribusi produk kilang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.

Adapun saksi yang diperiksa di antaranya adalah NW, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero). Selain itu, penyidik juga memanggil enam saksi lain dari berbagai perusahaan yang berkaitan dengan operasional dan keuangan sektor migas.

Baca Juga :  Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

Berikut nama-nama saksi yang turut dimintai keterangan:

  • NS – Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga
  • S – Pegawai HRD PT Mahameru Kencana Abadi
  • TRA – Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak
  • N – Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak
  • TR – Mantan Account Officer PT BRI periode 2011–2014
  • IHP – Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia
Baca Juga :  PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim, Megawati Disebut Tersinggung: Konflik Kian Memanas!

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan besar yang tengah dilakukan Kejagung untuk mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina selama periode 2018–2023.

Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru, namun memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

(Redaksi | terkiniJambi.com)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025