Praktisi hukum pajak, Dr. Andi Rahman, SH., MH., menilai, peluang MK untuk menghapus total pajak atas pensiun relatif kecil.
“MK biasanya berhati-hati membatalkan norma pajak karena berdampak langsung pada penerimaan negara. Tapi ada ruang untuk tafsir bersyarat, misalnya membebaskan kelompok pensiunan dengan penghasilan rendah dari pajak,” ujarnya
Senada, Ahli hukum konstitusi Universitas Indonesia, Prof. Fadlan Yusuf, menilai gugatan ini menarik karena menyentuh hak sosial ekonomi warga negara.
“MK berpeluang mengabulkan sebagian, dengan menafsirkan bahwa pajak pensiun hanya berlaku bagi penerima di atas ambang batas tertentu. Itu bentuk keadilan proporsional yang masih menjaga kepentingan fiskal,” kata Fadlan.
Berdasarkan analisis berbagai pakar, setidaknya terdapat tiga kemungkinan putusan yang bisa dijatuhkan MK:
- Menolak permohonan – UU HPP tetap berlaku utuh dan uang pensiun tetap dianggap objek pajak. Ini kemungkinan paling tinggi karena MK cenderung menjaga stabilitas kebijakan fiskal.
- Mengabulkan sebagian – MK menyatakan norma pajak konstitusional bersyarat, yaitu tidak berlaku bagi pensiunan berpenghasilan rendah. Pemerintah wajib menyesuaikan aturan pelaksana, misalnya menaikkan batas bebas pajak.
- Mengabulkan penuh – MK menyatakan uang pensiun dan pesangon bukan objek pajak sama sekali. Kemungkinan ini kecil, tetapi menjadi langkah progresif jika MK menilai norma pajak bertentangan langsung dengan Pasal 34 UUD 1945 tentang jaminan sosial.
Menurut analisis terkinijambi.com, skenario paling realistis adalah MK akan mengabulkan sebagian dengan menegaskan perlindungan bagi kelompok pensiunan yang rentan secara ekonomi. Putusan semacam ini memungkinkan keseimbangan antara hak konstitusional warga negara dan tanggung jawab fiskal pemerintah tetap terjaga.
Menunggu Keadilan dari Gedung MK
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Jika dikabulkan, gugatan ini bisa menjadi tonggak baru bagi perlindungan pekerja di masa pensiun, sekaligus membuka diskusi nasional tentang arah kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan sosial.
