Dalam hasil kesepakatan rapat, pemerintah akan memulai tahapan pembinaan teknis dan legalisasi secara bertahap selama empat tahun ke depan. Daerah penghasil migas, termasuk Kabupaten Muaro Jambi, diharapkan segera menunjuk entitas resmi sebagai pengelola sah sumur minyak masyarakat, serta memastikan seluruh hasil produksi dijual melalui Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas minyak rakyat yang selama ini berjalan tanpa izin dan pengawasan. Penataan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi nasional, tetapi juga memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat dan daerah penghasil migas.
Redaksi Terkini Jambi
Sumber Dok Diskominfo Muaro Jambi
