BPKN RI Panggil Manajemen AQUA Terkait Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Pabrik Air Minum Merek Aqua Mengunakan Air Sumur Bor (Dok Photo Ilustrasi Redaksi)
Gambar Ilustrasi Pabrik Air Minum Merek Aqua Mengunakan Air Sumur Bor (Dok Photo Ilustrasi Redaksi)

Jakarta,23 Oktober 2025 -Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mengambil langkah tegas dengan merencanakan pemanggilan jajaran direksi PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan merek Aqua. Langkah ini muncul setelah adanya dugaan bahwa sumber air yang digunakan bukan berasal dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim perusahaan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa BPKN tidak akan tinggal diam terhadap isu yang memunculkan kekhawatiran di kalangan konsumen.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua,” ujar Mufti.

Gambar Ilustrasi Air Minum Dalam Kemasan Botol (Photo Redaksi/Ist)
Gambar Ilustrasi Air Minum Dalam Kemasan Botol (Photo Redaksi/Ist)

Terkait dengan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur, maka dasar hukumnya adalah Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menetapkan bahwa:

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Jambi Naik Tipis pada Periode 5–11 Desember 2025

  • “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” (Pasal 1 ayat 1)
  • Asas-asas penyelenggaraan perlindungan konsumen meliputi manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan kepastian hukum.
  • Pelaku usaha dilarang melakukan promosi atau periklanan yang menyesatkan sehingga merugikan konsumen. (Terkait tanggung jawab pelaku usaha)

Dengan demikian, bila klaim iklan sebuah produk — seperti “air pegunungan yang murni dan alami” — ternyata tidak sesuai dengan fakta sumber air di lapangan, hal tersebut bisa masuk dalam kategori pelanggaran atas ketentuan perlindungan konsumen.

Hasil Investigasi Gubernur Jawa Barat

Dalam proses sidak di pabrik Aqua di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi (kini disapa “KDM”) menemukan sejumlah temuan signifikan:

Baca Juga :  Kekecewaan Warga Jambi Memuncak: Sindiran Pedas di Medsos hingga Perbandingan dengan Gaya Kepemimpinan Gubernur KDM

  • Temuan bahwa sumber air yang digunakan oleh perusahaan bukan dari mata air pegunungan seperti yang diklaim dalam promosi, melainkan dari sumur bor atau pengeboran air tanah.
  • Warga setempat mengaku tidak pernah menerima program penyediaan air bersih oleh perusahaan, meskipun perusahaan mengklaim ada program CSR penyaluran air kepada masyarakat.
  • Ditemukan armada truk besar yang mengangkut air dengan muatan berlebih (misalnya truk yang seharusnya 5 ton ternyata hingga 13 ton) yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan provinsi.
  • Gubernur mengeluarkan ultimatum keras: perusahaan diminta segera mengubah prosedur, memasang timbangan permanen, mengganti armada angkutan agar tidak rusak lingkungan atau izin pengambilan air bisa dicabut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025