Berdasarkan hasil pemeriksaan dan survey lapangan yang tercantum dalam dokumen Berita Acara PT Petaling Mandraguna oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, perusahaan telah mengajukan pengurangan dan penggabungan izin usaha perkebunan (IUP) dengan total luasan mencapai 2.300 hektare di Kecamatan Sungai Gelam dan 2.000 hektare di Kecamatan Maro Sebo.
Dalam laporan tersebut, pemerintah daerah memberikan rekomendasi agar PT Petaling Mandraguna segera melengkapi sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) dan menjalankan kemitraan dengan masyarakat secara berkelanjutan sesuai ketentuan. Areal yang dikurangi dari izin perusahaan diketahui sebagian besar telah menjadi kebun produktif milik warga.
DPRD Minta Semua Pihak Kooperatif
Ketua DPRD Aidi Hatta menegaskan bahwa pembentukan Panja bukan bentuk konfrontasi, melainkan langkah solutif agar konflik agraria tidak berlarut-larut. “Kami ingin semua pihak terbuka dan kooperatif. DPRD hadir untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha,” ucapnya.
Panja DPRD Muaro Jambi direncanakan akan mulai bekerja dalam waktu dekat dengan melibatkan lintas komisi, perwakilan masyarakat, dan dinas teknis terkait, termasuk Dinas Perkebunan dan BPN Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. DPRD akan mengawal proses ini hingga ada keputusan yang jelas dan mengikat,” tutup Aidi Hatta.
Reporter: Redaksi Terkinijambi.com






