Uang Temuan Rp 12Miliar di PUPR Sarolangun Belum dikembalikan, MPRJ Desak Kejati Periksa MR. T

TerkiniJambi

Foto: Aksi MPRJ melaporkan dugaan penyimpangan PUPR Sarolangun (ilustrasi).

Jambi, -Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) melaporkan dugaan penyimpangan keuangan dan praktik KKN di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Temuan audit yang mencapai sekitar Rp 12 miliar disebut belum dikembalikan, sehingga MPRJ mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor berinisial MR. T.

Lapangan aksi yang digelar Kamis (18/9/2025) diwarnai orasi dan penyerahan berkas laporan resmi melalui layanan PTSP Kejati Jambi. Dalam orasinya, koordinator MPRJ wilayah barat menyatakan bahwa temuan tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan dan investigasi lapangan terhadap sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2019–2024 serta temuan swakelola tahun 2025.

“Berdasarkan informasi dan investigasi kami, terdapat dugaan KKN yang merugikan negara miliaran rupiah. Beberapa proyek diduga berafiliasi dengan satu aktor utama, MR. T, dan sampai hari ini uang temuan belum dikembalikan.” — Iskandar, Koordinator Wilayah 3 (Barat) MPRJ

Rincian Temuan 2019–2024

MPRJ menyinggung adanya temuan audit Rp9,28 miliar pada tahun anggaran 2019–2020 yang diduga terkait kontraktor Tamrin. Selain itu, tahun 2024 kembali ditemukan indikasi kerugian negara pada 12 paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:

  • CV Sinar Abadi — Rp157.143.124,30
  • CV Raksa Deksatek — Rp30.964.315,28
  • CV Bukit Abadi Sejahtera — Rp4.999.195,91
  • CV David Dewantara Putra — Rp37.731.896,89
  • CV Mutiara Berlian — Rp317.999.290,31
  • PT NKG — Rp4.581.671,28
  • CV Muratara Perkasa Jaya — Rp138.213.007,93
  • PT Konstruksi Pribumi Manggala — Rp143.711.716,11
  • PT Nolan Jaya Konstruksi — Rp1.165.850.567,91
  • CV Keisha — Rp1.034.356.935,10
Baca Juga :  Jembatan Batanghari III Akan Hubungkan Pijoan–Sengeti, Pemprov Jambi Ajukan Rp200 Miliar ke Pusat

Total nilai temuan tahun 2024 mencapai sekitar Rp3 miliar, yang menurut MPRJ hingga kini belum dikembalikan. Selain itu, terdapat tambahan dua temuan lain dengan nilai lebih kurang Rp2 miliar, yang juga diduga masih terkait MR. T.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025