Tragedi Tuduhan “Dukun Sihir” di Libya: Penangkapan, Pengakuan Paksa, dan Tuduhan Penyiksaan Saat BAP

TerkiniJambi

Contoh kasus terpilih

Kasus: Sheikh Al-Biju (contoh yang didokumentasikan oleh Amnesty)

Sheikh yang dikenal di komunitas Sufi itu dilaporkan ditangkap oleh unit yang terkait dengan Security Directorates’ Support Body. Setelah penangkapan, ada laporan hilang paksa dan informasi tidak resmi menyebutkan perpindahan ke penjara Gernada. Kasus ini dipakai Amnesty sebagai contoh pola penahanan, pengakuan paksa, dan pembungkaman terhadap ulama Sufi.

Catatan editorial: Banyak nama lain dicatat di laporan NGO namun sengaja tidak dipublikasikan demi keselamatan korban dan keluarga yang melapor.

Respon internasional dan rekomendasi HAM

Amnesty International, organisasi advokasi regional, dan sejumlah badan internasional telah menyerukan:

  • Penyelidikan independen terhadap penangkapan, penyiksaan dan kematian di tahanan;
  • Pembatalan atau peninjauan undang-undang yang mengkriminalisasi praktik agama tradisional yang merugikan kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat;
  • Akses penuh bagi pengacara, keluarga, dan badan medis independen ke tahanan;
  • Garis kebijakan tegas terhadap penggunaan pengakuan yang diperoleh di bawah tekanan sebagai bukti.
Baca Juga :  Bupati Pati Minta Maaf Usai Kenaikan PBB-P2 250 Persen Picu Protes, Insiden Penyitaan Donasi Dikecam Warga

Kebebasan beragama dan HAM di Libya?

Penggunaan undang-undang anti-sihir dan praktik penahanan yang berulang kali dilaporkan berisiko besar meredam kebebasan beragama, menargetkan praktik tradisional minoritas, dan memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan—terutama bila aparat yang bertugas tidak akuntabel. Banyak pengamat internasional menilai langkah ini sebagai bentuk kriminalisasi keyakinan yang dapat memperburuk polarisasi sosial dan konflik sektarian.

Baca Juga :  Budi Arie & Dito: Tinggal Tunggu Waktu Diperiksa — Keterlibatan di Kasus Judol-BTS Kominfo Semakin Jelas

Catatan metodologi & keterbatasan

Laporan-laporan yang menjadi rujukan sebagian besar berasal dari organisasi HAM internasional dan NGO yang mendokumentasikan kasus melalui wawancara saksi, keluarga, rekaman video, dan data lapangan. Akses independen ke banyak lokasi di Libya terbatas oleh faktor keamanan, sehingga beberapa detail kasus bergantung pada kesaksian pihak ketiga. Namun, konsistensi pola pelanggaran di banyak laporan meningkatkan kredibilitas temuan-temuan tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025