Setelah 11 Tahun Buron, Anggota DPRD Wakatobi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak

TerkiniJambi

Kendari — Setelah 11 tahun berstatus buron dalam kasus pembunuhan seorang anak di Wakatobi, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara. Surat penetapan tersangka diterbitkan Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Wakatobi. Dalam sebuah acara joget, terjadi keributan yang menewaskan seorang anak bernama Wiranto. Saksi menyebut Litao terlibat dalam insiden tersebut dan terlihat memegang besi berbentuk huruf U yang berlumuran darah. Korban meninggal di tempat.

Baca Juga :  Investigasi Hukum: Modus "Iuran ke APH" Terbongkar, 2 Kades di Lahat Ditahan Kejati Sumsel

Proses hukum

Pada 2015, Pengadilan Negeri Baubau memutus perkara ini dengan dua terdakwa lain yang sudah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Sementara itu, Litao menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga bersembunyi di luar daerah selama bertahun-tahun.

Ironisnya, setelah kembali ke Wakatobi, Litao maju sebagai calon legislatif dan bahkan dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024–2029 pada 2 Oktober 2024, meski masih menyandang status DPO.

Penetapan tersangka

Ditreskrimum Polda Sultra akhirnya menetapkan Litao sebagai tersangka melalui surat bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Kabid Humas Polda Sultra membenarkan langkah tersebut dan menyebut proses hukum akan berlanjut sesuai aturan.

Baca Juga :  Trump Serang Iran Tanpa Restu Kongres, DPR AS Dorong Pemakzulan: Krisis Global Memuncak

Reaksi keluarga korban

“Dia sudah bertahun-tahun buron, lalu bisa pulang bahkan dilantik jadi DPRD. Ini menyakiti hati keluarga korban. Tidak ada alasan untuk tidak menangkap,”

— La Ode Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban

Keluarga korban menyambut baik penetapan tersangka ini, tetapi menilai langkah aparat terlambat karena sudah 11 tahun menunggu keadilan.

Dampak politik dan hukum

Kasus ini memicu kritik tajam terhadap sistem administrasi dan pengawasan lembaga negara. Bagaimana seorang yang berstatus buron bisa lolos menjadi anggota DPRD menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses verifikasi pencalonan pejabat publik.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025