Respons Pemerintah dan DPR RI atas 17+8 Tuntutan Rakyat: Dari Hak Unjuk Rasa hingga Reformasi Kebijakan

TerkiniJambi

JAKARTA, – Gelombang aksi demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia memunculkan wacana besar melalui 17+8 Tuntutan Rakyat yang viral di media sosial. Tuntutan yang digagas oleh kelompok aktivis dan influencer nasional ini berisi 17 poin jangka pendek dan 8 poin jangka panjang, yang menyoroti transparansi pemerintah, reformasi parlemen, hingga penegakan hak asasi manusia. Dokumen tuntutan itu diserahkan langsung kepada DPR RI di Gerbang Pancasila, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Tanggapan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah tidak akan menutup mata atas suara rakyat.

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif. Mustahil pemerintah mengabaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar penegakan hukum tetap adil dan transparan. Demonstrasi damai dilindungi, tetapi pelanggaran hukum seperti perusakan, penjarahan, atau penghasutan akan ditindak tegas. Aparat yang terbukti melanggar prosedur juga tidak kebal hukum dan akan diproses.

Baca Juga :  Peringatan Dini BMKG: Potensi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia pada 4-5 Mei 2025

Pemerintah, lanjut Yusril, membentuk tim monitoring HAM melalui koordinasi Kementerian HAM yang dipimpin Natalius Pigai. Komnas HAM diberi kewenangan penuh untuk mengawasi jalannya aksi, menerima laporan dugaan pelanggaran, serta menyampaikan temuannya secara terbuka.

Baca Juga :  Stop Kriminalisasi Korban Narkoba, BNN Fokus Pulihkan Bukan Penjara

Langkah DPR RI

Dari parlemen, perwakilan DPR RI seperti Andre Rosiade (Gerindra) dan Rieke Diah Pitaloka (PDI-P) menerima langsung dokumen 17+8 tuntutan tersebut. Mereka berjanji menyampaikan aspirasi itu kepada pimpinan DPR untuk dibahas lintas fraksi. “Kami akan mendorong dialog terbuka agar tuntutan ini mendapat perhatian serius,” kata Andre.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi VI DPR, menekankan bahwa DPR sedang mengkaji beberapa poin tuntutan, termasuk wacana pembekuan tunjangan anggota dewan. “Ada langkah awal yang sudah mulai dijalankan, tapi butuh pembahasan formal di parlemen,” ujarnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025