- Penegakan izin dan pengawasan ketat terhadap aktivitas ekstraktif (tambang, reklamasi).
- Penyusunan zonasi jelas: zona inti, buffer, dan zona pemanfaatan berkelanjutan.
- Pelibatan aktif masyarakat lokal dalam model ekowisata dan monitoring.
- Pemantauan ilmiah berkala untuk menilai kondisi terumbu karang, mangrove, dan biota laut.
Rekomendasi ini telah disuarakan oleh berbagai pihak termasuk peneliti, LSM lingkungan, dan lembaga pemerintah yang memproses pengajuan MAB.
Respons dan langkah pemerintah
Pemerintah pusat menyatakan akan memonitor secara intensif setiap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem Raja Ampat dan menegaskan komitmen menjaga status UNESCO baik geopark maupun cagar biosfer. Kebijakan pencabutan izin tambang beberapa perusahaan merupakan salah satu langkah kebijakan yang diambil setelah protes publik dan temuan pelanggaran.
Dengan pengakuan internasional yang bertambah ini, tantangan terbesar bukan lagi sekadar pengakuan—melainkan penerapan manajemen berkelanjutan yang efektif, transparan, dan melibatkan masyarakat setempat. Keberhasilan jangka panjang Raja Ampat akan sangat bergantung pada keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan komunitas lokal.