Rahayu Saraswati (Gerindra) Resmi Mengundurkan Diri dari DPR RI

TerkiniJambi

Reaksi Publik & Konstituen

Di media sosial, respons terpaut dua: gelombang kritik keras dari warganet yang menilai pernyataan Rahayu tidak peka terhadap realitas ekonomi para pencari kerja; dan kelompok yang meminta masyarakat melihat utuh konteks percakapan karena klip yang beredar diduga dipotong. Liputan media nasional juga merekam tekanan publik yang intens terhadap figur wakil rakyat yang dianggap “out of touch”.

Untuk konstituen di DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu), laporan lokal mencatat Rahayu menyampaikan permintaan maaf khusus dan berjanji melanjutkan penyaluran program dapil yang sedang berjalan sampai tuntas sebagai bentuk tanggung jawab praktis—meskipun sentimen publik di wilayah itu tetap didominasi skeptisisme. (laporan-laporan lokal mengutip pernyataan video dan rekam jejak bantuan dapil).

Baca Juga :  Garuda Muda Mengamuk! Indonesia Bantai Brunei 8-0 di Laga Perdana Piala AFF U-23

Mekanisme Penggantian: PAW (Penggantian Antarwaktu)

Jika pengunduran diri diterima dan diproses secara formal, kursi anggota DPR yang kosong akan diisi melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Proses umum: Fraksi/Partai mengajukan calon pengganti (biasanya dari peringkat suara berikutnya pada Daftar Calon Tetap di dapil yang sama), KPU memverifikasi syarat administrasi, dan akhirnya calon PAW dilantik oleh DPR. Aturan teknis ini diatur dalam peraturan KPU dan PKPU terkait PAW.

Nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Partai Gerindra (Fraksi DPR RI)
Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu)
Status Menyatakan pengunduran diri; dinonaktifkan sementara oleh Fraksi
Alasan resmi Permintaan maaf atas pernyataan yang viral; penyesalan dan tanggung jawab politik
Baca Juga :  Pembangunan PLTA Kerinci Dituding Merusak Lingkungan, Rocky Candra Desak Kementerian LH Turun Tangan

Dampak & Analisis Singkat

Secara politis kasus ini memicu perdebatan tentang: (1) kesadaran publik terhadap bahasa dan posisi elit politik, (2) bagaimana potongan klip dapat mengubah persepsi publik, dan (3) implikasi internal partai—terutama mengingat posisi familier Rahayu dalam jaringan elite (perhatian media juga tertuju pada dimensi klan/politik). Jika Rahayu benar-benar berhenti sebelum RUU yang ia sebutkan rampung, Komisi terkait harus mengatur ulang penanggung jawab pembahasan sehingga agenda legislasi tidak terhambat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025