PT GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat: Antara Legitimasi Izin, Ancaman Pulau Kecil, dan Gelombang Penolakan

TerkiniJambi

Raja Ampat — Kembalinya operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, sejak 3 September 2025, memantik pro‑kontra yang tak sekadar soal izin. Di balik pengumuman resmi, tersimpan persoalan hukum, risiko ekologi, dan keresahan sosial yang menuntut jawaban tuntas dari pemerintahan pusat, korporasi, dan berbagai pemangku kepentingan.

Legalitas vs Aturan Pulau Kecil

Menurut pemerintah pusat, PT GAG Nikel beroperasi berdasarkan Kontrak Karya yang masih berlaku serta RKAB yang disetujui. Perusahaan juga mendapatkan peringkat PROPER hijau yang, menurut pihak terkait, menandakan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

“Kontrak Karya PT GAG Nikel tidak pernah dicabut. Mereka juga telah menunjukkan kepatuhan lingkungan dengan PROPER hijau,” kata perwakilan Kementerian ESDM.

Namun definisi “pulau kecil” yang melekat pada Pulau Gag—dengan luas sekitar 6.030 hektare—memicu keberatan sejumlah pihak. Regulasi KKP melarang pemanfaatan pulau kecil dan perairannya untuk kegiatan pertambangan. Kritikus menilai pemerintah dan perusahaan menggunakan interpretasi yang longgar terhadap lokasi operasi sehingga menutup celah hukum yang seharusnya melindungi pulau kecil.

Baca Juga :  Suara Rakyat Tak Lagi Tenggelam, Lapor Mas Wapres Terima 7.590 Aduan dalam 7 Bulan

Dampak Sosial dan Ekologi yang Mengkhawatirkan

Nelayan dan masyarakat adat menyatakan kekhawatiran mendalam. Raja Ampat dikenal sebagai pusat biodiversitas laut; mata pencaharian dan budaya lokal sangat bergantung pada kelestarian ekosistem terumbu karang.

“Raja Ampat adalah rumah bagi ribuan spesies ikan dan koral. Kalau tambang jalan, siapa yang menjamin air laut kami tidak tercemar? Kami ini hidup dari laut, bukan dari nikel,” ujar Yulius Mambrasar, tokoh masyarakat setempat.

LSM lingkungan menyebut terdapat risiko sedimentasi, erosi, dan gangguan habitat yang bisa berlangsung lama. Para ahli lingkungan menekankan pentingnya data baseline independen dan pemantauan berkelanjutan yang transparan — bukan hanya laporan yang disiapkan oleh pemegang kepentingan proyek.

Baca Juga :  Jaksa Agung Ultimatum Seluruh Kajati & Kajari: Tangkap Koruptor atau Siap Dievaluasi, Termasuk di Jambi!

Audit Lingkungan dan Janji Pengawasan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan audit lingkungan untuk PT GAG Nikel masih berlangsung. Pemerintah menegaskan akan menjalankan pengawasan berlapis untuk memastikan kepatuhan terhadap Amdal, reklamasi, dan standar pengelolaan limbah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025