Jakarta – Dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penculikan dan pembunuhan M. Ilham Pradipta (37), kepala cabang salah satu bank BUMN. Peristiwa ini diungkap dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 September 2025.
“Benar, ada dua oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kopassus yaitu Serka N dan Kopda FH. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum,” kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm M. Nas, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Pomdam Jaya menyebut Serka N dan Kopda FH sebagai bagian satuan Detasemen Markas Kopassus. Keduanya sekarang ditahan setelah status tersangka ditetapkan.
Peran Serka N
- Berperan sebagai perantara antara tersangka otak pelaku, berinisial JP, dengan Kopda FH.
- Menawarkan pekerjaan kepada Kopda FH dengan imbalan uang agar ikut dalam aksi penculikan.
- Mengawasi serta menahan korban agar tidak memberontak pada saat penculikan berlangsung.
- Mengambil alih kemudi mobil Fortuner yang membawa korban, lalu bersama JP membuang korban yang dalam kondisi lemah di area persawahan di Bekasi.
Peran Kopda FH
- Menerima dana operasional sebesar Rp 95 juta untuk keperluan pelaksanaan penculikan.
- Bertugas merekrut tim penculik dan memberi tahu keberadaan korban pada hari penculikan, 20 Agustus.
- Setelah korban dibawa ke dalam mobil, FH menyerahkan korban kepada JP saat pertemuan mereka terjadi.
Kronologi Kasus & Penemuan Korban
Polda Metro Jaya telah menangkap total 15 tersangka terkait kasus ini. Selain Serka N dan Kopda FH, satu orang lainnya berinisial EG masih dalam pencarian.
Korban, M. Ilham Pradipta, ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025). Kondisi mayatnya menunjukkan bahwa wajah, tangan, dan kakinya terikat lakban hitam.