Penjemputan Paksa Delpedro Marhaen: Kritik Aktivis, Tuduhan Penghasutan, dan Isu Prosedur Hukum

TerkiniJambi

Jakarta, -Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa oleh aparat pada Senin malam 1 September 2025 di kantor Lokataru di Jakarta Timur. Penjemputan yang berlangsung di luar jam kerja dan disertai penggeledahan kantor menuai kecaman dari kolega, aktivis HAM, dan organisasi sipil yang menilai prosedur kepolisian penuh kejanggalan dan berpotensi mengabaikan hak asasi.

Kronologi di Lokasi

Berdasarkan keterangan yang dirilis Lokataru dan laporan wartawan, sekitar pukul 22.45 WIB petugas yang mengaku dari Polda Metro Jaya tiba di kantor Lokataru. Sekitar 7–8 anggota diduga terlibat dalam penjemputan tersebut. Delpedro dibawa dari kantor menggunakan kendaraan dinas sipil; staf dan saksi di lokasi melaporkan aparat melakukan penggeledahan pada lantai dua dan menonaktifkan CCTV selama operasi.

Baca Juga :  Bus ALS Bawa Atlet Sumut Kecelakaan, 2 Orang Tewas

Pernyataan Resmi Lokataru

“Kami mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro Marhaen. Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis Lokataru dalam keterangan resmi yang diunggah ke akun organisasi. Lokataru menuduh adanya upaya kriminalisasi terhadap suara kritis dan mendesak pembebasan serta penghentian praktik intimidasi terhadap pembela HAM.

Respons Pendiri & Aktivis — Haris Azhar

Haris Azhar menyatakan bahwa proses penangkapan menunjukkan indikasi intimidasi dan pelanggaran hak asasi: “Bahkan sebelum status tersangka ditetapkan, hak-hak dasar Delpedro sudah dibatasi. Itu bentuk nyata pengabaian prinsip HAM,” tegasnya. Haris juga menyoroti soal penggeledahan yang dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah resmi.

Baca Juga :  Dinonaktifkan, Bukan Dipecat: Analisis Lengkap Kasus Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Status Resmi Kepolisian

Hingga waktu publikasi ini, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menjelaskan dasar hukum penangkapan dan pasal apa yang dikenakan, meski beberapa laporan menyebut adanya penyidikan terkait dugaan penghasutan. Media massa melaporkan adanya keterangan awal yang menyebut tuduhan penghasutan, namun institusi kepolisian belum merilis klarifikasi terperinci kepada publik.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025