Penjemputan Paksa Delpedro Marhaen: Kritik Aktivis, Tuduhan Penghasutan, dan Isu Prosedur Hukum

TerkiniJambi

Investigasi Hukum: Isu Prosedural dan Hak Asasi

Kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan hukum yang mendesak untuk ditelaah:

  • Surat Perintah dan Waktu Penangkapan: KUHAP mensyaratkan bahwa penangkapan dan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah atau dalam kondisi tertangkap tangan. Penangkapan malam hari di kantor organisasi sipil harus menjelaskan dasar hukum dan menunjukkan dokumen resmi pada saat tindakan. Laporan saksi yang menyebut aparat tidak menunjukkan surat perintah memunculkan dugaan prosedur tidak sesuai ketentuan.
  • Akses ke Kuasa Hukum dan Komunikasi: Hak untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum dan keluarga adalah hak fundamental tersangka/yang dijemput. Pembatasan komunikasi sebelum penetapan status tersangka dapat menimbulkan masalah konstitusional jika terbukti. Pernyataan Haris Azhar menyoroti pembatasan ini sebagai pelanggaran HAM.
  • Penggeledahan dan Bukti Elektronik: Penonaktifan CCTV, pemindahan atau perusakan perangkat dapat melanggar ketentuan proses perolehan bukti yang sah dan berpotensi menghilangkan bukti yang relevan. Tindakan semacam ini juga membuka risiko gugatan perdata atau pembatalan bukti di persidangan jika dasar hukumnya lemah.
  • Pasal Penghasutan dan Kebebasan Berekspresi: Bila tuduhan yang dilayangkan terkait penghasutan (sebagaimana dilaporkan oleh beberapa media), perlu dianalisis proporsionalitas penerapan pasal tersebut terhadap aktivitas advokasi atau publikasi yang dilakukan oleh organisasi sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi terkait kebebasan berekspresi dapat menjadi rujukan untuk menilai apakah unsur-unsur tindak pidana terpenuhi atau justru fenomena kriminalisasi pendapat.
Baca Juga :  Tragedi Tuduhan "Dukun Sihir" di Libya: Penangkapan, Pengakuan Paksa, dan Tuduhan Penyiksaan Saat BAP

Baca Juga :  Terjebak Cinta Palsu, Korban Love Scamming di Jakarta Rugi Rp423 Jut

Implikasi bagi Ruang Sipil dan Advokasi HAM

Penangkapan figure publik di organisasi pembela HAM berimplikasi luas: berpotensi mendinginkan aktivitas advokasi, menimbulkan efek jera terhadap pembela HAM lain, serta memperburuk persepsi publik mengenai independensi aparat penegak hukum. Jika prosedur hukum tidak transparan atau keliru, hal ini menimbulkan risiko legitimasi penegakan hukum itu sendiri dan dapat memicu gelombang protes atau aksi solidaritas.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025