Keduanya sepakat bahwa produk hukum daerah harus aspiratif dan implementatif—menampung aspirasi publik sekaligus dapat langsung dijalankan di lapangan. Rancangan peraturan yang dibahas akan dilanjutkan ke mekanisme pembahasan komisi dan Tim Ahli untuk penyempurnaan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Agenda tindak lanjut meliputi pembahasan teknis Ranperda lembaga adat, kajian kebutuhan anggaran kesehatan sesuai target pelayanan, serta rencana penyertaan modal BUMD yang akan dipantau perkembangannya secara berkala oleh DPRD.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





