Menurut keterangan yang terungkap ke publik, Ustaz Khalid (pemilik agen perjalanan terkait) telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK secara bertahap. Salah satu laporan menyebut jumlah sementara yang dikembalikan mencapai angka ratusan ribu dolar AS (laporan awal menyebut total pengembalian tercatat dalam pecahan dolar, sementara angka agregat sedang dihitung oleh penyidik). KPK masih memverifikasi sumber dan jumlah pasti uang tersebut sebelum memutuskan langkah penanganan selanjutnya.
Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK): “Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana… keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian.”
Konteks kebijakan & potensi kerugian negara
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kebijakan penambahan kuota haji yang menimbulkan celah alokasi. KPK sebelumnya juga menelaah tindakan penerbitan surat keputusan (SK) terkait kuota tambahan serta aliran keuntungan dari jual-beli kuota antarbiro. Ada indikasi bahwa skema 50:50 (antara haji reguler dan khusus) yang diberlakukan menimbulkan ruang untuk praktik tersebut, sehingga KPK melibatkan badan pemeriksa negara untuk mengkalkulasi potensi kerugian. Beberapa laporan awal bahkan menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai angka besar (lebih dari Rp1 triliun pada tahap awal telaahan), walau angka final masih menunggu verifikasi resmi.
Siapa saja yang diperiksa atau dicegah?
Sejumlah pihak telah dipanggil atau dicegah oleh KPK, termasuk pegawai Kemenag yang terkait dengan mekanisme kuota, beberapa pemilik travel, dan mantan pejabat yang terkait penerbitan kuota. KPK belum menetapkan tersangka secara resmi pada tahap informasi publik saat ini; proses penyidikan masih berlangsung dan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih didalami.
Dampak publik dan respons pihak terkait
Praktik yang terungkap ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji. Korban praktik, menurut pengakuan beberapa pihak, merasa dirugikan karena harus membayar biaya tak resmi untuk hak keberangkatan yang semestinya diatur secara transparan. Di sisi lain, KPK mengingatkan agar materi penyidikan tidak diungkap secara prematur oleh pihak-pihak yang sedang diperiksa, karena hal itu dapat mempengaruhi proses hukum.