MPRJ Seret Camat Muara Sabak Timur ke Kejati: 74 Kali Kegiatan Fiktif, Uang Rakyat Raib

TerkiniJambi

Muara Sabak – Dugaan penjarahan uang negara di tingkat kecamatan kembali mencuat. Selasa (16/9/2025), Massa Pemantau Reformasi Jambi (MPRJ) menggelar aksi dan resmi melaporkan Camat Muara Sabak Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut menyorot dugaan 74 kali kegiatan fiktif dan mark up anggaran yang disebut sebagai modus korupsi terselubung.

Koordinator MPRJ, Bobto, dalam orasinya menyebut praktik tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan korupsi yang terstruktur. “Dari hasil investigasi kami, Kecamatan Muara Sabak Timur melaporkan 81 kali pemesanan konsumsi sepanjang 2024. Faktanya, yang benar-benar terjadi hanya 7 kali. Artinya, 74 kali adalah kegiatan fiktif yang dilaporkan untuk menguras uang rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Mendagri Tito Bongkar Modus Daerah Mainkan Dana Transfer Pusat

SPJ Palsu dan Permainan Nota

MPRJ mengungkap modus yang digunakan, yakni membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu dengan peserta rapat fiktif, daftar hadir rekayasa, dan nota rumah makan yang disesuaikan dengan pagu anggaran. Padahal, harga asli yang dibayarkan ke penyedia jauh di bawah nilai SPJ yang dicatatkan.

“Ada indikasi kuat koordinasi antara pihak kecamatan dan rumah makan untuk membuat nota harga tinggi sesuai pagu. Bahkan dokumentasi kegiatan dipakai berulang kali di kegiatan berbeda, ini jelas bentuk manipulasi,” beber Bobto.

Mark Up Perabot Kantor

Selain konsumsi, dugaan mark up juga ditemukan pada belanja perabot kantor di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kelurahan Sabak Ilir, dan Kelurahan Sabak Ulu. Barang yang tercatat dalam e-katalog tidak sesuai dengan barang nyata di lapangan. Kuantitas, item, hingga harga dinilai banyak kejanggalan.

“Tanggal pembelian pada nota tidak sesuai dengan tanggal sebenarnya. Kami menduga nilai tagihan riil jauh lebih kecil dari yang dilaporkan dalam e-katalog,” ungkapnya.

Laporan Resmi ke Kejati Jambi

Usai aksi, MPRJ mendatangi Bidang PTSP Kejati Jambi untuk menyerahkan laporan resmi. Mereka menuntut agar Kejati segera menindaklanjuti dugaan praktik kotor tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025