MPRJ Desak Kejati Usut Dirut Bank 9 Jambi, Soroti Dugaan Exstra Ordinary Crime

TerkiniJambi

Setelah berorasi, perwakilan MPRJ menyerahkan laporan resmi ke PTSP Kejati Jambi. Pihak Kejati melalui pejabat penerima laporan, Marvin, menyatakan laporan diterima dan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditelaah.

“Laporan ini kami terima dan akan diteruskan ke pimpinan untuk proses selanjutnya,” ujar Marvin singkat di lokasi PTSP Kejati Jambi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jambi belum mengeluarkan pernyataan resmi selain konfirmasi penerimaan laporan. Pihak Bank 9 Jambi dan Dirut Khairul Kusairi belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Redaksi telah mengirim permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen Bank 9 Jambi dan akan memperbarui berita bila ada respons.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

Catatan redaksi: Dokumen yang menjadi dasar tuntutan MPRJ antara lain Laporan Keuangan Bank 9 Jambi per 31 Desember 2024 dan Akta RUPSLB tanggal 17 Desember 2024 (Notaris Galenita Santalina). Kami merekomendasikan publikasi dokumen pendukung (scan akta notaris, lampiran laporan keuangan) jika Kejati membuka proses penyelidikan agar publik mendapat transparansi penuh.

Baca Juga :  Kontroversi di SMA N 6 Muaro Jambi: MPRJ Laporkan Dugaan Pemerasan Siswa Berkedok Jual Beli LKS

Kontak redaksi: redaksi@terkinijambi.com | Sumber: pernyataan MPRJ di tempat kejadian & penerimaan laporan di PTSP Kejati Jambi

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025