Jakarta — Rapat Tim Gabungan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak yang dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral & Batubara, Tri Winarno, menjadi titik tolak untuk membawa migas rakyat ke dalam arus legal dan produktif bagi masyarakat. Acara ini digelar di Gedung Kementerian ESDM dan menjadi bagian dari implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025.
Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, ikut hadir dalam rapat tersebut dan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi sumur minyak milik warga. Menurutnya, regulasi semacam ini membuka kesempatan bagi BUMD, koperasi, dan UMKM agar bisa menyalurkan potensi migas lokal lewat kemitraan dengan kontraktor migas (KKKS).
Sistem & Mekanisme
Rapat tersebut melibatkan pejabat Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha migas. Skema yang dibahas mencakup:
- Inventarisasi sumur minyak rakyat yang telah berproduksi;
- Penunjukan BUMD, koperasi, atau UMKM sebagai pengelola;
- Pengajuan proposal kerja sama kepada KKKS;
- Proses evaluasi dan pengesahan melalui SKK Migas / BPMA.
“Potensi migas rakyat bisa menjadi tulang punggung ekonomi daerah jika dikelola secara profesional dan adil,” ujar Bupati Bambang.
Dampak Potensial bagi Daerah
Jika regulasi ini berjalan baik, masyarakat lokal bisa langsung merasakan manfaat dari sektor energi. Pendapatan daerah bisa naik, pekerjaan lokal tercipta, dan kontrol terhadap eksploitasi alam di daerah lebih kuat. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan makin memperkuat kedaulatan energi nasional.
Editor Redaksi @terkinijambi.com